SIDOARJO – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sidoarjo yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026 menjadi momentum krusial bagi keberlangsungan demokrasi di tingkat akar rumput. Mengingat ada 80 desa yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi ini, jajaran Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat dan progresif untuk memastikan seluruh payung hukum pelaksanaan berjalan tanpa celah hukum.
Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian serius legislatif adalah ketegasan regulasi mengenai netralitas dan status jabatan bagi unsur perangkat desa yang berniat maju sebagai calon kepala desa (Cakades). Demi menciptakan kompetisi yang sehat, adil, dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), Komisi A DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh perangkat desa—mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra/Modin), Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan, hingga Kasi Pembangunan—wajib mundur secara permanen dari jabatannya saat mencalonkan diri.
Perjuangan Lintas Sektoral Demi Regulasi yang Berkeadilan
Langkah tegas ini tidak diambil dalam semalam. Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo, H. Deny Haryanto, mengungkapkan bahwa seluruh jajaran legislatif telah mencurahkan energi dan waktu yang luar biasa untuk merumuskan aturan ini.
“Kami bersama rekan-rekan sejawat di Komisi A tidak main-main. Kami bolak-balik mengadakan rapat koordinasi intensif, melakukan konsultasi berlapis dengan stakeholder di internal Pemkab Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta,” tegas legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurut Deny, intensitas konsultasi yang tinggi ke Jakarta tersebut dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum yang absolut. Pihaknya ingin memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan Pilkades Serentak 2026 tidak menabrak aturan di atasnya dan tidak menyisakan celah gugatan di kemudian hari.
“Rekomendasi mengenai kewajiban mundur bagi perangkat desa ini sudah final dan menjadi bahan baku utama untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 nanti. Ini adalah harga mati untuk menjaga marwah demokrasi desa,” tambahnya dengan nada optimistis.
Menghindari Konflik Kepentingan di Tingkat Desa
Kebijakan wajib mundur bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai Kades bukan tanpa alasan strategis. Sebagai unsur pelayan masyarakat yang menguasai data administrasi, jaringan, dan anggaran desa, posisi perangkat desa sangat rentan memicu konflik kepentingan jika tetap aktif menjabat selama proses pencalonan.
Berikut adalah rincian jabatan perangkat desa yang terkena dampak langsung dari regulasi ketat ini:
Jabatan Perangkat Desa
Potensi Konflik Kepentingan Jika Tidak Mundur
Sekretaris Desa (Sekdes)
Memegang kendali penuh administrasi dan keuangan desa; rentan menyalahgunakan dokumen desa untuk kepentingan elektoral.
Kepala Dusun (Kasun)
Memiliki kedekatan geografis dan emosional langsung dengan basis massa/warga di dusunnya.
Kaur Kesra / Modin
Mengelola program bantuan sosial dan pelayanan keagamaan yang sensitif terhadap politik gentong babi (political pork barreling).
Kasi Pelayanan & Kasi Pembangunan
Mengendalikan proyek fisik dan pelayanan birokrasi harian yang bisa dijadikan alat tawar politik kepada warga.
Hal Senada dengan Deny Haryanto, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pdi, menekankan bahwa ketegasan aturan ini justru bertujuan untuk melindungi hak-hak politik masyarakat desa secara luas.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu calon pun yang diuntungkan oleh fasilitas jabatan. Sidoarjo harus menjadi barometer pelaksanaan Pilkades yang bersih, jujur, dan berintegritas di Jawa Timur. Oleh karena itu, semua elemen Komisi A satu suara untuk mengawal regulasi ini secara total,” ujar H. Rizza Ali Faizin.
Perspektif Mantan Kepala Desa: Demi Stabilitas Pelayanan Publik
Suara dukungan terhadap langkah progresif DPRD Sidoarjo juga datang dari praktisi pemerintahan desa yang kaya pengalaman. Hj. Elok Suciati, SH, mantan Kepala Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, yang telah sukses memimpin selama dua periode, memberikan pandangan objektifnya dari sudut pandang eksekutif desa.
Menurut Hj. Elok Suciati, kewajiban mundur bagi perangkat desa yang maju Pilkades adalah langkah konkrit yang sangat tepat. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, dinamika politik di tingkat desa jauh lebih panas dan bersentuhan langsung dengan psikologis warga dibanding Pemilu tingkat nasional.
“Jika seorang Sekdes atau Kaur tetap menjabat saat mereka berkampanye menjadi calon kades, roda pemerintahan desa pasti akan pincang. Pelayanan masyarakat akan terganggu karena fokus sang perangkat terpecah antara melayani warga atau mencari simpati pemilih,” urai Hj. Elok Suciati.
Ia juga menambahkan bahwa dengan mundurnya perangkat desa tersebut, maka roda birokrasi desa bisa segera diisi oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) yang netral. Hal ini akan menjamin urusan administrasi warga—mulai dari pengurusan surat pengantar, jaminan kesehatan, hingga bansos—tetap berjalan profesional tanpa ada muatan politis.
Dari Komisi A Menuju Komitmen Bapemperda: Melahirkan Produk Hukum Bermutu
Dari Komisi A, yang merangkap Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, H. Deny Haryanto kembali menegaskan bahwa komitmen legislatif tidak hanya berhenti pada momentum Pilkades 2026 saja. Proses “mondar-mandir” Sidoarjo-Jakarta yang melelahkan tersebut merupakan bagian dari edukasi politik dan pembentukan kualitas hukum yang bermutu di Kabupaten Sidoarjo.
“Masyarakat Sidoarjo berhak mendapatkan pemimpin desa terbaik. Dan pemimpin terbaik hanya bisa lahir dari sistem kompetisi yang adil. Kami di Bapemperda memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang dalam regulasi ini telah dikaji secara sosiologis, yuridis, dan filosofis,” pungkas Deny.
Dengan sisa waktu menjelang 24 Mei 2026, Komisi A DPRD Sidoarjo mengimbau kepada dinas terkait, jajaran camat, hingga panitia pemilihan tingkat desa untuk segera mensosialisasikan aturan baku ini secara masif. Langkah antisipatif ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa dan menciptakan atmosfer politik desa yang sejuk, damai, dan bermartabat di Kota Delta.
Aturan mengenai kewajiban mundur secara permanen bagi perangkat desa—mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun), hingga para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur)—saat mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) terus mendapat pengawalan ketat. Anggota legislatif dari berbagai fraksi sepakat bahwa aturan ini adalah instrumen utama untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan menjamin kesetaraan hak (equal playing field) bagi seluruh kontestan.
Fraksi PDI-P: Aturan Tegas demi Menghindari “Penyanderaan” Pelayanan Publik
Dukungan politis dan sosiologis yang kuat terhadap regulasi ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Riyoko, SE. Menurutnya, ketegasan aturan wajib mundur bagi perangkat desa bukan bermaksud membatasi hak politik seseorang, melainkan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas, terutama dalam hal pelayanan publik.
“Perangkat desa itu adalah urat nadi pelayanan birokrasi paling depan yang bersentuhan langsung dengan rakyat harian. Kalau mereka nyalon Kades tapi status jabatannya masih aktif atau hanya sekadar cuti, potensi benturan kepentingannya sangat tinggi,” cetus Bambang Riyoko, SE.
Bambang menambahkan, ruang sengketa horizontal di tingkat desa sangat rawan terjadi jika seorang perangkat desa aktif ikut bertarung. Jaringan birokrasi internal desa bisa terpolarisasi, yang pada akhirnya mengorbankan warga yang membutuhkan pelayanan administratif.
“Kita tidak ingin ada cerita urusan surat-menyurat warga jadi lambat atau dipersulit hanya karena perbedaan pilihan politik dalam Pilkades. Dengan mundur secara permanen, posisi yang ditinggalkan bisa segera diisi oleh Penjabat (Pj) yang netral. Itu komitmen Fraksi PDI-P demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” tegas legislator senior ini.
Fraksi PAN: Langkah Preventif Melawan Penyalahgunaan Anggaran Desa
Dari sudut pandang pengawasan dan penegakan hukum, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rizal Fuadi, memandang aturan wajib mundur ini sebagai langkah fiskal dan politik yang sangat preventif. Rizal mengingatkan bahwa desa saat ini mengelola dana yang tidak sedikit, baik dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Rizal Fuadi menekankan bahwa perangkat desa seperti Kaur Kesra (Modin), Kasi Pelayanan, dan Kasi Pembangunan merupakan para pelaksana teknis kegiatan lapangan yang memegang kendali atas realisasi anggaran tersebut.
“Bayangkan jika ada proyek pembangunan fisik desa atau pembagian bantuan sosial yang sasarannya diputuskan oleh perangkat desa yang sedang mencalonkan diri. Itu jelas memicu abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan mengarah pada political pork barreling atau politik gentong babi,” papar Rizal Fuadi secara gamblang. {dar/nata/red}
