SIDOARJO – Maraknya fenomena perceraian dan pernikahan usia dini di tengah masyarakat menjadi perhatian serius Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Sebagai langkah preventif dan edukatif, Pemdes Wonoayu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perkawinan di Gedung Pendidikan Masyarakat Desa Wonoayu, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Upaya Perlindungan Hak dan Kewajiban Suami Istri” ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, BPD, LPMD, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta kader desa.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Pemdes Wonoayu menghadirkan dua pakar kompeten sebagai narasumber, yaitu:
1. Dr. Prawitra Thalib, Ahli Hukum Perkawinan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
2. Kepala KUA Kecamatan Wonoayu.
Edukasi Regulasi dan Dampak Psikologis
Kepala Desa Wonoayu, Supriyadi, B.Sc, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap ketahanan keluarga warga Wonoayu. Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak dan matang dalam mengambil keputusan terkait komitmen pernikahan.
”Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka lebih bijak dalam menyikapi isu pernikahan dini. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, warga dapat lebih memahami betapa krusialnya pemahaman tentang esensi pernikahan,” ujar Supriyadi tegas.
Secara hukum, materi yang disampaikan merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur secara ketat batas usia minimal pernikahan, syarat sah perkawinan, hingga akibat hukum dan pentingnya pencatatan resmi di negara.
Membangun Generasi Muda yang Bijak
Selain aspek legalitas, edukasi ini juga menyoroti dampak non-hukum dari pernikahan dini. Para peserta diajak memahami bahwa kesiapan mengarungi rumah tangga tidak hanya soal usia, melainkan kesiapan mental dan ekonomi.
Pendidikan tentang hukum keluarga dinilai sangat vital agar generasi muda tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memahami kewajiban serta siap menghadapi dampak sosial maupun psikologis yang rentan terjadi pada pernikahan usia muda.
Melalui kegiatan ini, Pemdes Wonoayu berkomitmen menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, sadar hukum, dan mampu melahirkan generasi masa depan yang berkualitas lewat institusi keluarga yang kokoh.[dar/nata/red]
