GRESIK – Meski pandemi Covid-19 telah berlalu, pengelolaan anggarannya di tingkat desa masih menyisakan persoalan hukum. Lembaga Pengawas Kebijakan Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengancam akan melaporkan Kepala Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Dugaan korupsi tersebut menyasar dua program, yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terpapar Covid-19 serta pengadaan meubeler inventaris kantor desa. Kedua program tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Mencuatnya kasus ini bermula dari penelusuran tim investigasi terhadap indikasi penggelapan dana desa secara umum. Namun, tim justru menemukan pola penyelewengan yang lebih spesifik pada sektor jaring pengaman sosial pandemi.
Menurut informasi dari salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, bantuan sembako bagi warga yang menjalani isolasi mandiri diduga kuat dimanipulasi secara fiktif.
”Ada indikasi kuat bahwa data penerima dimanipulasi. Modusnya, misal ada 10 warga yang tercatat berhak menerima bantuan, kenyataannya hanya 5 orang yang benar-benar disalurkan. Sisanya diduga fiktif,” ungkap warga tersebut.
LPKAN Kantongi Bukti Formil
Temuan lapangan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris LPKAN Indonesia, H. Yusuf Sugiyanto, S.H., M.H. Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini menegaskan bahwa selain karut-marut bansos Covid-19, pihaknya juga menemukan indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan fasilitas kantor desa senilai puluhan juta rupiah.
Aktivis LPKAN Indonesia, Chamim Putra Ghafoer, menambahkan bahwa seluruh data pendukung untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum telah rampung dikumpulkan.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti formil yang cukup terkait dugaan penyelewengan anggaran di Pemdes Jombangdelik ini. Dalam waktu dekat, LPKAN Indonesia akan mengambil langkah hukum resmi dengan melayangkannya ke APH,” tegas Chamim.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan uang negara. “Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat, harus diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.[dar/nata/red]
