SIDOARJO – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sidoarjo menyoroti tajam kian menjamurnya gerai dan outlet penjualan minuman keras (miras) yang merambah hingga ke pelosok desa. Kondisi ini dinilai memicu kekhawatiran besar terhadap masa depan generasi muda di Sidoarjo.
Ketua GP Ansor Sidoarjo, Choirul Mu’minin, menyampaikan bahwa maraknya peredaran miras memiliki korelasi erat dengan masalah sosial lainnya, termasuk meningkatnya angka penyakit menular seksual.
”Miras ini menjadi salah satu faktor pemicu perilaku pergaulan bebas yang berdampak pada penularan penyakit. Akibatnya, saat ini Sidoarjo berada dalam kondisi darurat kenaikan kasus HIV,” ujar pria yang akrab disapa Gus Choi tersebut.
Sudah Lakukan Kajian Lapangan
Gus Choi menjelaskan bahwa kader Ansor di tingkat akar rumput telah melakukan kajian dan pemetaan di beberapa titik lokasi (lokus) yang ditengarai menjadi pusat peredaran miras tanpa izin. Dari hasil kajian tersebut, pergerakan di lapangan kini sudah mulai berjalan untuk memantau situasi.
Pihaknya meminta para pemangku kebijakan (stakeholder) dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil sikap nyata dan tegas dalam menegakkan aturan terkait peredaran minuman beralkohol.
Peringatan Aksi Massa
GP Ansor Sidoarjo menegaskan, desakan ini merupakan bentuk pengingat agar pemerintah daerah tidak menutup mata. Jika pihak berwenang dinilai lambat atau kurang serius dalam menangani persoalan miras dan penanggulangan HIV ini, Ansor siap mengambil langkah yang lebih masif.
”Kami mengingatkan seluruh pihak terkait untuk segera bertindak. Jika tidak ada hasil nyata dan ketegasan dari pemerintah, jangan salahkan jika kami bersama masyarakat akan menggelar aksi gerakan massa yang jauh lebih luas,” pungkas Gus Choi.Aturan miras di Sidoarjo diatur dalam Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang disokong teknis oleh Perbup Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan ini melarang peredaran tanpa izin dan membatasi ketat lokasi penjualannya.Untuk menjaga ketertiban umum di Sidoarjo, regulasi tersebut berfokus pada beberapa ketentuan utama:Larangan di Titik Rawan: Penjualan miras dilarang keras di sekitar tempat ibadah, fasilitas pendidikan (sekolah/kampus), serta pemukiman warga.Pengawasan Ketat: Hanya tempat atau distributor tertentu berizin yang diperbolehkan mengedarkan minuman beralkohol dengan kadar tertentu. Ketertiban Umum: Menjual miras secara ilegal dan memicu keresahan sosial atau gangguan keamanan dapat ditindak sebagai pelanggaran ketertiban umum.
Meski sudah ada izin lingkungan Ketua RT/RW dan berbagai izin dari pusat. Namun di Sidoarjo jual beli miras dilarang. Sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Salah satu gerai miras dikawasan Ruko Kahuripan Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Temen Santuy mengaku sudah memiliki berbagai izin. Yang memberikan izin melalui SOS kementerian penanaman modal, bea cukai Sidoarjo dan izin lingkungan. Hal itu disampaikan oleh Manager gerai teman santuy, Bang Joe saat dikonfirmasi wartawan wartanusa Sabtu (20/6/2026) digerainya. Bang Joe melalui karyawannya menunjukan berbagai perizinan melalui karyawan perempuan.
Di gerai miras Temen Santuy penjual menyediakan puluhan varian miras mulai dari harga murah hingga maksimal Rp 3 juta. “Ada yang impor dan ada yang lokal. Kita ada cukainya kok,”ujar Bang Joe.
Peredaran Toko Miras juga sempat ditindak oleh Ansor Waru adalah Toko Mimik Cantik” Graha Niaga Wedoro Waru. Saat Ansor Waru minta ditutup usahanya. “Namun kabarnya buka kembali,”ujar sumber.
Peredaran miras juga terjadi diwilayah Tol HK Jabon. Dikawasan ini menurut Gus Choi sempat viral di medsos. Warung remang remang banyak perempuan penghiburnya. Dikawasan Wonoayu di Desa Tanggul Ruko Perumahan BPS juga ada outlet miras semua buka 24 jam. Luar biasa Sidoarjo sebagai kota santri sudah massive pergerakan mirasnya. (dar/nata/red)
