SURABAYA – Hening mendalam menyelimuti Ruang Sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026). Keheningan itu mendadak pecah oleh suara isak tangis seorang perempuan di hadapan majelis hakim.
Dialah Sri Setyo Pertiwi—atau yang akrab disapa Ning Tiwi—terdakwa dalam perkara dugaan jual beli jabatan perangkat Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Di bawah tatapan tajam hakim, jaksa, penasihat hukum, serta keluarga yang memadati ruang sidang, air mata Ning Tiwi tak membendung lagi. Dengan suara bergetar, ia membacakan sendiri nota pembelaan (pledoi) yang telah dipersiapkannya. Setiap kalimat yang meluncur seolah menjadi katarsis atas beban mental yang dipikulnya berbulan-bulan sendirian.
Pembelaan Ning Tiwi: “Sistem Komputer, Saya Tak Bisa Intervensi”
Suasana ruang sidang yang biasanya kaku oleh perdebatan hukum berubah menjadi emosional. Beberapa pengunjung menundukkan kepala, sementara keluarga terdakwa tampak menahan gejolak perasaan mendengar runtunan pembelaan seorang ibu yang tengah mempertaruhkan masa depannya.
“Saya tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri. Saya hanya menjalankan tugas koordinasi teknis dan administratif yang menjadi bagian dari pekerjaan saya,” ucap Ning Tiwi, kalimatnya beberapa kali terputus karena menahan tangis.
Ning Tiwi menegaskan beberapa poin krusial dalam pembelaan pribadinya:
• Tidak Ada Keuntungan Pribadi: Ia bersaksi tidak pernah meminta, menerima hadiah, janji, ataupun gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait jabatannya.
• Sistem Berbasis Komputer: Terkait tuduhan manipulasi hasil ujian perangkat desa, ia menyatakan sistem tersebut menggunakan mekanisme komputerisasi yang mustahil diintervensi secara personal.
• Tanpa Akses: “Saya tidak memiliki akses untuk mengubah hasil ujian. Sistem itu berjalan secara komputerisasi dan tidak bisa saya kendalikan,” ungkapnya lirih.
Di akhir pembelaannya, ia menatap majelis hakim dengan mata berkaca-kaca, memohon keadilan yang utuh berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi. “Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari tuntutan,” ujarnya.
Penasihat Hukum: Dakwaan Jaksa Salah Alamat
Napas pembelaan Ning Tiwi diperkuat oleh argumentasi hukum dari tim penasihat hukumnya. Advokat senior, Dr. Zaibi Susah, S.H., M.H., secara gamblang menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung kekeliruan yang mendasar (error in persona).
“Terdakwa bukan penyelenggara negara. Karena itu, penerapan pasal gratifikasi terhadap klien kami menjadi tidak tepat dan tidak relevan secara hukum,” tegas Dr. Zaibi di hadapan majelis hakim.
Selain status hukum terdakwa, tim penasihat hukum juga membeberkan 3 fakta persidangan yang dinilai menguntungkan kliennya:
Poin Pembelaan Hukum
Fakta yang Terungkap di Persidangan
Kerugian Negara
Tidak ditemukannya kerugian keuangan negara ataupun aliran dana yang masuk ke kas negara. Perkara ini murni hubungan antarpribadi yang ditarik ke ranah korupsi.
Status Materi Ujian
Materi ujian yang dipersoalkan bukan dokumen rahasia negara, melainkan bahan umum yang bisa diakses oleh siapa saja via internet.
Pembuktian Materiil
Dakwaan JPU dinilai belum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum acara pidana.
Menanti Ketukan Palu Keadilan
Sidang hari itu kembali mengingatkan publik bahwa hukum tidak melulu soal hitungan pasal hitam di atas putih, namun juga menyangkut ruang kemanusiaan yang mendalam. Di balik tumpukan berkas perkara, ada nasib dan nama baik seorang manusia yang sedang dipertaruhkan.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Masyarakat dan publik Sidoarjo menanti bagaimana keadilan akan meretas jalannya di tengah sorotan tajam pada kasus ini.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik (tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pledoi terdakwa. Namun, tangis yang pecah di Ruang Chandra hari itu telah meninggalkan catatan tebal: bahwa di balik jeruji dan meja hijau, hati nurani dan pembuktian materiil harus tetap menjadi panglima tertinggi.[dar/nata/red)
