SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindak tegas para penjual minuman keras (miras) tanpa izin. Tiga pemilik usaha dan pedagang miras yang terjaring razia resmi divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, ini merupakan buntut dari operasi penertiban serentak di 18 kecamatan oleh Bupati Sidoarjo beserta Forkopimda pada 31 Juli–1 Agustus 2026.
Para terdakwa terbukti melanggar Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Toko Berkedok Distributor Hingga Sembako Disasar
Dari fakta persidangan, petugas menyita ratusan botol miras dari tiga lokasi berbeda:
• Libra Store (Kahuripan Nirwana): Berkedok distributor tapi menjual eceran. Disita 44 dus miras berbagai merek (Kawa-Kawa, Vodka Mix, Vibe, hingga merek kelas atas seperti Singleton dan Martell).
• Teman Santuy (Kahuripan Nirwana): Disita 1 dus (12 botol) miras golongan B merek Tommy Stanley.
• Toko Sembako (Krembung): Disita 13 botol miras (McDonald dan Bir Bintang) yang disembunyikan di antara barang dagangan sembako.
Sanksi Denda dan Ancaman 3 Bulan Penjara
Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1.000.000 kepada terdakwa Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sementara terdakwa Moh Riki Ardiansyah dikenakan denda Rp300.000. Seluruh uang denda langsung disetorkan ke kas negara.
Hakim mengingatkan, jika pelanggaran kembali terulang, pelaku dapat diancam hukuman hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Seluruh barang bukti yang disita juga dipastikan akan dimusnahkan secara terbuka dalam waktu dekat.
Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan langkah meja hijau ini diambil untuk memberikan efek jera. Operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan angka kriminalitas di Sidoarjo.[Reporter H. Dar/Red]
