SIDOARJO — Kasus keracunan massal yang menimpa para santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Putat Jaya, memantik reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo. Komisi B dan Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang paripurna guna mengusut tuntas akar persoalan sekaligus merumuskan langkah mitigasi, Kamis [3/9/2026].
Namun, agenda penting tersebut diwarnai kekecewaan mendalam menyusul ketidakhadiran pihak Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sidoarjo dan Forum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mangkirnya kedua pihak tersebut membuat jalannya evaluasi menjadi tidak maksimal, karena diskusi hanya dapat dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam forum tersebut, para legislator melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola SPPG di Sidoarjo yang dinilai masih jauh dari ideal. H. Usman M.Kes anggota Komisi D dari Fraksi PKB menyoroti buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di berbagai unit pelayanan gizi.
”Tata kelola SPPG perlu dibenahi, seperti soal IPAL ini. Karena dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semuanya beroperasi dengan baik,” tegas Usman.
Nada serupa disampaikan oleh Hj. Kasipah dan Kusumo Adi Nugroho dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya mendesak agar SPPG yang tidak memiliki fasilitas IPAL atau membiarkan IPAL mangkrak segera ditertibkan, bahkan meminta agar operasionalnya ditutup secara permanen jika mengabaikan standar lingkungan dan kesehatan.
Kritik lanjutan datang dari Hj. Fitrotin Hasanah (PPP) yang mengungkap keengganan sejumlah SPPG dalam menerima masukan dari pihak sekolah penerima manfaat. Ia mencontohkan kasus di wilayah Kecamatan Taman, di mana pengelola SPPG terkesan alergi terhadap syarat yang diajukan sekolah demi keamanan pangan siswa.
”Anehnya, lima SPPG yang datang ke sekolahan ternyata semuanya tidak kembali ke sekolah ketika diajukan syarat dalam memberikan MBG kepada siswa. Padahal, syarat ini demi kebaikan siswa,” ungkap Fitrotin.
Ketidakhadiran BGN dan Forum SPPG juga memicu kemerahan di muka H. Bangun Winarso dari Fraksi PAN. Ia menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif daerah, terutama di tengah darurat keselamatan warga Sidoarjo akibat kasus keracunan.
”Seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo,” tandas Bangun.
Menutup jalannya rapat, Ketua Komisi D Dhamroni Chudlori dan Ketua Komisi B Bambang Pujianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Guna (MBG) merupakan kebijakan nasional yang tidak boleh dihentikan secara sepihak.
Guna menuntaskan persoalan tata kelola ini secara komprehensif dengan menghadirkan pihak-pihak yang mangkir, DPRD Sidoarjo menjadwalkan ulang agenda hearing kedua pada 7 September 2026 mendatang.[H. Dar/Red]
