SIDOARJO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Bambang Riyoko, S.E., anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, hingga kini belum masuk ke meja pimpinan Dewan. Kendati peringatan 40 hari wafatnya almarhum semakin dekat tepatnya 3 hari lagi, internal DPC PDI Perjuangan Sidoarjo tercatat belum menyerahkan berkas usulan penggantian tersebut.
Almarhum Bambang Riyoko meninggal dunia pada 4 Juli 2026. Sesuai perolehan suara pada Pemilu Legislatif 2024, posisi almarhum di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Sidoarjo (Sukodono–Taman) berhak digantikan oleh Samsul Hadi, S.E., M.M. Samsul merupakan calon legislatif nomor urut 1 yang memperoleh 5.551 suara, tepat berada di bawah raihan almarhum Bambang Riyoko yang mengantongi 8.173 suara.
Pimpinan DPRD Sidoarjo Konfirmasi Belum Terima Berkas
Kepastian mengenai belum masuknya berkas usulan PAW tersebut disampaikan langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Suyarno, S.H., M.H., membenarkan bahwa tahapan administrasi di tingkat internal partai politik memang belum selesai dikirimkan ke sekretariat dewan.
”Proses di internal partai saja belum berjalan, Cak Kaji,” tegas Suyarno, Posisi jabatan Suyarno sebelumnya menjabat Bendahara DPC PDIP kini menjabat Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah, Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi di era Pimpinan KSB DPC, Hari Yulianto, Raymond Tara, ST dan Bendahara DPC, Hj. Kasipah, A.Md saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Gerindra, H. Kayan, S.H. Politisi dari Dapil 4 tersebut menegaskan bahwa Pimpinan DPRD Sidoarjo hingga saat ini belum menerima dokumen resmi terkait usulan PAW tersebut.
”Belum ada berkas yang masuk,” ujar Kayan singkat.
Perbandingan Prosedur PAW Sebelumnya
Lambatnya pergerakan berkas PAW ini menjadi perhatian publik mengingat pengalaman PAW anggota Fraksi PDIP Sidoarjo sebelumnya berjalan relatif lebih cepat dalam tahap pengusulan awal.
Sebagai pembanding sesuai data KPUD Sidoarjo, pada saat PAW almarhum Sudjalil (Dapil 4 Sidoarjo) yang meninggal dunia pada 21 November 2024, proses pengusulan di internal DPC PDI Perjuangan telah bergulir sebelum peringatan 40 hari. Kala itu, partai menyampaikan surat resmi ke Pimpinan DPRD pada 13 Januari 2025, yang dilanjutkan surat dari Pimpinan DPRD ke KPUD Sidoarjo pada 17 Januari 2025. Proses tersebut berlanjut hingga pelantikan Kusumo Adi Nugroho (Nucky) pada 4 Maret 2025.
Ketua KPUD Sidoarjo, Fauzan Adzim, sebelumnya menjelaskan mekanisme baku penyelesaian PAW sesuai aturan yang berlaku.
”Setelah KPU menerima surat resmi dari Pimpinan DPRD, KPU wajib memproses dan membalas surat tersebut maksimal dalam 5 hari kerja kembali ke Pimpinan DPRD Sidoarjo,” terang Fauzan.
Publik kini menanti langkah cepat dari jajaran KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) DPC PDI Perjuangan Sidoarjo pasca-peringatan 40 hari wafatnya Bambang Riyoko untuk segera menindaklanjuti hak konstitusional pengisian kursi legislator di DPRD Sidoarjo.[Reporter dan Editor : H. Dar/Red]
