SIDOARJO – Praktik main mata dalam penerbitan rekomendasi perizinan pengurukan lahan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM-SDA) Sidoarjo akhirnya terbongkar. Kasus ini berbuntut panjang hingga memakan “korban” jajaran pejabat eselon 3, eselon 4, hingga tingkatan staf yang langsung dibuang atau dimutasi keluar dinas.
Skandal ini bermula dari permohonan rekomendasi perizinan pengurukan lahan seluas 10.150 meter persegi (1 hektar lebih) di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan. Lahan atas nama MA—warga Dusun Bancang, Desa Jati Alun-Alun, Prambon dari PT Jalan Lancar Mandiri—tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi kawasan pergudangan tembakau rokok.
Modus Pembatalan Formalitas dan Lahan Bermasalah
Modus yang digunakan tergolong rapi. Surat rekomendasi perizinan yang sempat ditandatangani oleh Kepala Dinas pada 14 Juli 2026 mendadak dibatalkan hanya selang sehari kemudian. Pembatalan tersebut diduga sengaja dirancang sebagai taktik formalitas semata.
Surat rekomendasi itu sejatinya hanya dipakai sebagai pegangan atau “tameng” bilamana ada pihak luar yang mempersoalkan aktivitas pengurukan di lapangan. Begitu pengerjaan urukan rampung, surat rekomendasi langsung dibatalkan. Bahkan, surat tembusan yang dialamatkan ke berbagai instansi terkait diduga kuat hanya formalitas belaka (abal-abal).
Padahal, secara aturan lahan tersebut sangat bermasalah:
• Status Lahan Dilindungi: Lahan tersebut masuk dalam kawasan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), LBS (Lahan Baku Sawah), serta LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
• Nirizin dan Kajian: Pemohon belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pejabat Pembuat Kajian Drainase (Pelbanjir), hingga dokumen kajian drainase dari konsultan. Padahal kajian drainase sangat krusial untuk menentukan batas ketinggian urukan agar tidak memicu banjir di pemukiman atau lahan tetangga sekitarnya.
Kadin PU BM-SDA Murka, Mengaku Kecolongan
Kepala Dinas PU BM-SDA Sidoarjo, Makhmud, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas setelah mengetahui bahwa ia dikelabui oleh jajaran bawahannya.
”Sudah saya buang semua. Mereka memang mengelabuhi saya atas perkara itu,” tegas Makhmud saat dikonfirmasi.
Akibat skandal ini, sejumlah nama penting resmi digeser keluar dinas:
• Joko Yasmintoro, ST (Kabid Jalan dan Jembatan): Dimutasi ke Dinas Perkim menggantikan Budi. Posisinya kini digantikan oleh Purwanto dari Dinas Perkim dan CKTR.
• Farid (Kabid Ketahanan Drainase): Turut dimutasi dari jabatannya.
• Supri (Kasi Jalan): Ikut dicopot dari posisi strategisnya.
• Rifqi Ihzanuddin Pratama Wibowo (Penilik Jalan / Staf Bidang Jalan dan Jembatan): Turut terseret dalam gerbong mutasi ini.
Beredar Isu Gratifikasi Rp 700 Juta
Di balik cepatnya proses formalitas perizinan ini, beredar informasi mengenai dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp 700 juta untuk memuluskan pengerjaan urukan di lapangan.
Saat ini, proses pengurukan lahan tersebut dilaporkan telah selesai sepenuhnya. Di lokasi, proyek urukan tampak kontras dengan lingkungan sekitarnya—sebelah utara masih berupa lahan pertanian aktif di mana petani terlihat membajak sawah, sementara di sebelah selatan masih terhampar perkebunan tebu. (Bersambung/Budi/H. Dar/Red)
