Nama: Dwi Priyo Sudomo, S.H.
Perihal: Klarifikasi Pemberitaan Terkait Permasalahan Pinjaman dengan Ang Sioe Jen dan Jaminan SHM Milik Sunariyo (77), Warga Perum Kahuripan Nirwana Village, Sidoarjo
Selamat malam.
Saya, Dwi Priyo Sudomo, S.H., ingin menggunakan hak jawab saya untuk mengklarifikasi serta meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait permasalahan penjaminan sertifikat tanah dan bangunan milik Bapak Sunariyo, warga Kahuripan Nirwana, Sidoarjo. Pemberitaan yang beredar saat ini dinilai kurang tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Melalui pernyataan ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu saya sampaikan secara terbuka:
1. Kronologi Kesepakatan Pinjaman dan Penerimaan Uang
• Kesepakatan Awal: Benar bahwa sertifikat milik Bapak Sunariyo digunakan sebagai jaminan atas pinjaman uang yang saya pergunakan. Hal tersebut telah melalui proses kesepakatan resmi antara saya dengan Bapak Sunariyo.
• Pencairan Dana: Uang pinjaman diterima dari Saudara Ang Sioe Jen melalui transfer langsung ke rekening saya.
• Rincian Pinjaman:
◦ Nilai jaminan/pinjaman disepakati sebesar Rp450.000.000,-.
◦ Dipotong bunga di awal sebesar 35%, sehingga nominal bersih yang saya terima adalah sekitar Rp360.000.000,- (bukti transfer dan rekening koran terlampir).
2. Itikad Baik Pembayaran dan Pengembalian Secara Bertaraf
• Selama berjalannya waktu, uang tersebut sudah saya kembalikan secara bertahap (dicicil) sesuai metode pembayaran yang disepakati bersama.
• Pengembalian dilakukan kepada pihak Saudara Ang Sioe Jen/Bapak Candra, atau yang diwakili oleh menantu beliau, Bapak Andi Sinarto.
• Pembayaran bertahap yang telah dilakukan mencakup nominal Rp100.000.000,-, Rp50.000.000,-, dan Rp35.000.000,-.
3. Penerapan Bunga/Denda Unilateral dan Penutupan Akses Komunikasi
• Setelah menerima pembayaran bertahap tersebut, pihak Ang Sioe Jen secara sepihak menerapkan bunga dan denda berjalan yang tidak pernah ada atau disepakati dalam perjanjian awal. Padahal, pemotongan bunga 35% sudah diselesaikan di awal transaksi.
• Saat saya berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi, pihak Ang Sioe Jen maupun perwakilannya (Bapak Andi Sinarto) justru menutup akses komunikasi. Pesan singkat (WhatsApp) dan telepon dari saya tidak direspons.
4. Tindakan Intimidasi terhadap Bapak Sunariyo
• Di saat akses komunikasi kepada saya ditutup, pihak Ang Sioe Jen/Andi Sinarto diduga melakukan intimidasi sepihak dengan mendatangi rumah Bapak Sunariyo bersama beberapa orang/preman.
• Menurut keterangan Bapak Sunariyo, terdapat ancaman penggusuran/pengusiran serta klaim sepihak bahwa sisa utang yang tersisa membengkak jauh lebih besar dari perhitungan yang seharusnya.
• Saya sangat terkejut atas informasi tersebut dan terus berusaha menghubungi pihak terkait untuk meminta kepastian penyelesaian sertifikat rumah Bapak Sunariyo, namun akses komunikasi tetap diblokir.
5. Sikap Tanggung Jawab dan Langkah Hukum
• Saya menegaskan bahwa saya bertanggung jawab penuh dan terus menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya kepada pihak Ang Sioe Jen serta mengembalikan hak atas sertifikat milik Bapak Sunariyo.
• Saat ini, permasalahan ini telah bergulir ke proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini merupakan ruang dan momentum yang baik bagi semua pihak untuk membuktikan fakta secara transparan dan berkeadilan.
Saya memohon kepada rekan-rekan media dan pihak-pihak terkait yang memberitakan informasi kurang tepat untuk memperhatikan klarifikasi ini.
Tidak ada satu pihak pun, termasuk saya, yang menghendaki situasi ini terjadi. Saya berharap pihak Ang Sioe Jen dapat membuka ruang komunikasi dengan itikad baik guna mencapai solusi terbaik.
Semoga melalui jalur hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, permasalahan ini dapat segera tuntas, sehingga:
1. Bapak Sunariyo mendapatkan kembali haknya atas sertifikat rumah beliau.
2. Saudara Ang Sioe Jen mendapatkan sisa hak pembayaran uangnya secara fair dan sesuai kesepakatan awal.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Terima kasih dan selamat malam.
Hormat saya,
Dwi Priyo Sudomo, S.H.
SIDANG GUGATAN PERDATA DI PN SURABAYA MULAI BERJALAN
Perjuangan pasangan suami istri (pasutri) lansia asal Sidoarjo, Sunariyo dan Kunanti, untuk merebut kembali hak atas sertifikat rumahnya mulai menemui titik terang. Pasutri yang bertempat tinggal di Perum KNV Sidoarjo ini menghadiri sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ruang Sidang Sari 2, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, mereka didampingi oleh tim kuasa hukum Dwi Sanjoto, S.H. dan Stefanus Febrianto Sutanto, S.H. dari Law Firm & Legal Consultant Yunus Susanto, S.H. & Associates Sidoarjo, serta Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Yuni Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum., didampingi Hakim Anggota Purnomo Hadiarto, S.H. dan Safruddin, S.H., M.H., serta dibantu Panitera Dhany Eko Prasetyo, S.E., S.H., M.M., M.Hum.
”Sidang pertama ini Majelis Hakim bersama Panitera masih melakukan tahap pemeriksaan legalitas dari penasihat hukum masing-masing pihak, serta mengecek kelengkapan dokumen gugatan,” tegas Yunus Susanto, S.H., pengacara Sunariyo yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Sidoarjo, usai persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali menggelar agendanya pada Jumat (24/7/2026). Kasus ini menyeret sejumlah pihak sebagai tergugat, di antaranya:
1. Dwi Priyo Sudomo, S.H. (oknum polisi aktif) sebagai pihak yang meminjam sertifikat tanah milik Sunariyo.
2. Ang Sioe Jen (pemilik modal/pemberi pinjaman warga Surabaya) yang menguasai sertifikat tersebut sebagai jaminan atas pinjaman Dwi Priyo Sudomo.
3. Notaris Eny Wahjuni, S.H. yang turut menjadi tergugat atas dugaan pengesahan dan legalisasi akta pemindahan sertifikat dari Sunariyo ke Dwi Priyo Sudomo sebelum akhirnya digadaikan kepada Ang Sioe Jen.
Di tempat yang sama, Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sejak awal hingga tuntas. Hingga hakim mengetok palu sesuai dengan harapan semua pihak dan penuh berkeadilan. [dar/red]

