SIDOARJO – Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek Peningkatan Gedung Mawar Putih RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo mengalami kemunduran sekitar empat hari kerja dari hitungan waktu ideal setelah penunjukan penyedia. Manajemen rumah sakit menyebut keterlambatan tersebut terjadi karena masih berlangsungnya rapat koordinasi dan Pre-Construction Meeting (PCM).
Penjelasan tersebut disampaikan Humas RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Maulana, saat dikonfirmasi, Rabu [9/9/2026].
“Keterlambatan dikarenakan masih adanya rapat koordinasi dan PCM,” tegas Maulana, yang sebelumnya pernah menjadi ajudan Bupati Sidoarjo Subandi.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, PCM atau Pre-Construction Meeting merupakan rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan yang umumnya menjadi forum untuk menyamakan pemahaman antara pemilik pekerjaan, pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait sebelum pekerjaan berjalan di lapangan.
Proyek Peningkatan Gedung Mawar Merah Putih sendiri merupakan salah satu pekerjaan infrastruktur RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo dengan nilai kontrak mencapai Rp8.636.734.400. Pelaksana konstruksi dipercayakan kepada PT Maman Putra Brayan, sedangkan konsultan pengawas adalah PT Karya Nugraha Nusantara.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, SPK bernomor 000.3/IX.24.438.5.2.1.1/2026 diterbitkan pada 1 September 2026. Nilai pekerjaan tersebut merupakan hasil penawaran terkoreksi yang turun sekitar 14 persen dibandingkan pagu anggaran yang nilainya mendekati Rp10 miliar.
Mundur dari Jadwal Administratif
Persoalan muncul ketika proses penerbitan SPK tersebut ditarik ke belakang. Sebelumnya, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dijadwalkan terbit pada rentang 4 hingga 10 Agustus 2026, setelah proses pengumuman pemenang tender.
Dengan menggunakan tanggal 10 Agustus 2026 sebagai titik perhitungan, penerbitan SPK pada 1 September 2026 menunjukkan adanya rentang waktu yang lebih panjang dibandingkan waktu ideal 14 hari kerja sebagaimana disebut dalam bahan pemberitaan sebelumnya.
Perhitungan tersebut menghasilkan selisih sekitar empat hari kerja, sehingga proses hingga terbitnya SPK mencapai sekitar 18 hari kerja.
Kondisi ini menjadi perhatian karena proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp8,6 miliar tersebut menyangkut pembangunan dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketepatan administrasi dan jadwal menjadi bagian penting agar keterlambatan pada tahap awal tidak berlanjut ke pelaksanaan fisik maupun penyelesaian pekerjaan.
Namun, pihak RSUD menyatakan mundurnya penerbitan SPK bukan semata-mata karena kelalaian administrasi, melainkan berkaitan dengan masih berlangsungnya rapat koordinasi dan PCM.
Pekerjaan Fisik Sudah Dimulai
Di tengah dinamika administrasi tersebut, aktivitas fisik proyek telah terlihat di lokasi Gedung Mawar Putih.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja mulai melakukan pekerjaan pembongkaran bagian atap. Struktur atap berupa kerangka usuk dan reng berbahan besi tampak sedang diturunkan dari bangunan.
Di sisi timur gedung, sejumlah perangkat pendingin udara atau blower AC masih terlihat terpasang dan belum diturunkan.
Pelaksana juga mulai menyiapkan bedeng atau kantor sementara proyek. Namun, fasilitas di dalamnya masih terlihat minim dengan ukuran bangunan yang relatif kecil.
Di sekitar bedeng terpasang sejumlah papan informasi, termasuk papan yang memuat nomor SPK proyek. Selain itu, terdapat pula rambu larangan mengambil foto dan video di area proyek.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah papan informasi yang terpasang di lokasi baru mencantumkan tanggal dimulainya SPK, yakni 1 September 2026. Informasi mengenai batas akhir masa kontrak belum tercantum pada papan tersebut.
Padahal, informasi mengenai waktu pelaksanaan menjadi salah satu hal penting bagi publik untuk ikut memantau perkembangan pekerjaan, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran dengan nilai miliaran rupiah.
Manajemen Mengaku Belum Mengetahui Detail
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan administrasi proyek,
Saat ini, posisi Plt. Direktur RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo dijabat dr. Prima Dessy Kusuma Rakhmawati, M.Kes.
Sementara itu, konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, PT Maman Putra Brayan, melalui perwakilannya, Dzaky dan Qulyubi, telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan.
Di lokasi proyek, aktivitas pekerja terus berlangsung. Saat awak media melakukan pemantauan, sempat terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya memperhatikan kedatangan awak media sebelum meninggalkan lokasi sambil melakukan komunikasi melalui telepon seluler.
Dengan dimulainya pekerjaan Peningkatan Gedung Mawar Putih, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan fisik proyek. Nilai pekerjaan yang mencapai Rp8,6 miliar membuat ketepatan waktu, mutu pekerjaan, keselamatan kerja, serta keterbukaan informasi menjadi aspek yang penting untuk terus dipantau.
Penjelasan manajemen RSUD bahwa mundurnya penerbitan SPK berkaitan dengan rapat koordinasi dan PCM menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji dan dikawal dalam proses pelaksanaan proyek hingga selesai. Publik tentu berharap pekerjaan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu dan tepat waktu, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Sidoarjo.
Hal itu juga selalu ditegaskan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn berharap proyek pembangunan di Kota Delta kontraktor harus bisa bekerja tepat waktu dan berkualitas baik. Kalau tidak bisa akan di black list. Meski tidak diblack list tahun depan tidak dipakai kembali.[Budi/H. Dar/Red]
