Pemasangan Banner Transparansi Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes 2024 dan Pemasangan Infografis APBDes Ketimang – Wonoayu Tahun Anggaran 2025

Sidoarjo – wartanusa.net
Pemerintah Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Tingkatkan Transparansi Pengelolaan Anggaran melalui Publikasi realisasi APBDes 2024 dan infografis APBDes Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Desa Ketimang berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Komitmen ini diwujudkan melalui pemasangan banner transparansi laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan infografis APBDes Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan anggaran desa.

“Pemasangan banner dan infografis tersebut dilakukan di bulan Januari 2025 dipasang di titik yang strategis yaitu di depan Kantor Desa Ketimang,”ujar Kepala Desa (Kades) Ketimang, H. Abdul Wahab, S.Sos didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Ketimang, Moh. Dicky Firmansyah, Senin (3 Februari 2025).

Lebih lanjut H. Abdul Wahab mengatakan, Banner transparansi APBDes 2024 memuat informasi detail mengenai realisasi pendapatan dan belanja desa, mencakup sumber pendapatan, alokasi belanja per bidang, serta realisasi fisik dan keuangan setiap program dan kegiatan. Sementara itu, infografis APBDes 2025 menyajikan rencana pendapatan dan belanja desa untuk Tahun Anggaran 2025 secara visual yang informatif dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Dengan adanya publikasi APBDes ini, diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawasi pengelolaan keuangan desa. Transparansi informasi ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa,”jelas H. Abdul Wahab.

Pemerintah Desa Ketimang percaya bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan dan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Selain itu, pemasangan banner dan infografis ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pemerintah Desa Ketimang juga menyediakan akses informasi APBDes melalui website desa dan media sosial resmi. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut kapan saja dan di mana saja. Diharapkan langkah ini dapat semakin memperluas jangkauan informasi dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait pengelolaan APBDes. Ke depan, Pemerintah Desa Ketimang akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih. (adv/dar/nata/red)