BPD Tanggul Bentuk Panitia Pilkades 2026, Ini Susunan Pengurusnya

SIDOARJO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026. Pembentukan panitia tersebut dilakukan melalui musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Tanggul, Jumat malam (19/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Tanggul Syaiful Akhmadi, S.IP., Camat Wonoayu Drs. Anwar, BPD, perangkat desa, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa.
Ketua BPD Tanggul, Hj. Hartiningsih, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan panitia Pilkades merupakan tahapan awal menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa. Sesuai ketentuan, BPD wajib menyampaikan pemberitahuan kepada camat apabila masa jabatan kepala desa kurang dari enam bulan.
“Malam ini kita memasuki tahapan pembentukan Panitia Pilkades. Harapannya, seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya memilih panitia yang kredibel, berintegritas, dan bertanggung jawab secara moral, administratif, serta hukum. Menurutnya, meskipun pembentukan panitia menjadi kewenangan BPD, prosesnya tetap dilakukan melalui musyawarah untuk menjamin partisipasi masyarakat.
Kepala Desa Tanggul, Syaiful Akhmadi, S.IP., mengatakan pembentukan panitia menjadi langkah awal menuju Pilkades serentak yang dijadwalkan pada 24 Mei 2026. Masa jabatannya sendiri akan berakhir pada 9 Mei 2026.
“Di Kecamatan Wonoayu terdapat dua desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, yakni Desa Mojoranagung dan Desa Tanggul. Kami berharap pelaksanaannya berjalan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk ikut menjaga stabilitas dan keamanan selama tahapan Pilkades berlangsung, meskipun tidak semuanya terlibat langsung sebagai panitia.
Sementara itu, Camat Wonoayu Drs. Anwar menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun telah diperpanjang menjadi delapan tahun, sehingga pelaksanaan Pilkades dilakukan pada 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tim fasilitasi Pilkades untuk Desa Mojoranagung dan Desa Tanggul telah dibentuk pada 10 Desember 2025 untuk memberikan pendampingan dan arahan,” jelasnya.
Dalam musyawarah tersebut, ditetapkan susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanggul Tahun 2026 sebagai berikut:
Ketua: Adi Sulistiyono
Wakil Ketua: H. Darianto
Sekretaris: Abdul Muid
Bendahara: Aniek Wiriyanti
Seksi-Seksi:
Seksi Konsumsi: Berlyn Aryuanita dan Hariyono
Pendaftaran Calon: Elok Fitrohtin, Dessy Wahyu Sugianti
Seksi Perlengkapan: Ach. Jaylani, Bambang Mugih Santoso, Mukhamad Khoirul Anam
Seksi Pendaftaran Pemilih: Muchamad Ubaidillah, Tia Christina Sari dan Eka Novitasari
Seksi Keamanan: Suripto Gunari, H. Muhamad Irwandi,SS dan H. Totok Jahuri
Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades Tanggul 2026 yang demokratis, transparan, dan berintegritas.(dar/nata/red)
