Batas Waktu Penetapan KSB Terlewati, Kepengurusan DPD PAN Sidoarjo Masih Menunggu Keputusan DPP
SIDOARJO – Hingga batas waktu yang ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) pada 13 Desember 2025, susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Sidoarjo belum juga terbentuk. Kondisi ini terjadi karena belum tercapainya kesepakatan di antara para formatur yang ditunjuk.
Sejumlah formatur disebut masih memiliki perbedaan pandangan dalam menentukan struktur kepengurusan DPD PAN Sidoarjo untuk masa bakti lima tahun ke depan. Situasi tersebut membuat proses penetapan KSB mengalami kebuntuan.
Salah satu formatur, H. Bangun Winarso, ST membenarkan adanya perbedaan pendapat di internal formatur. Ia menyebut perbedaan tersebut muncul dalam proses penentuan posisi ketua DPD PAN Sidoarjo.
“Para formatur belum mencapai kesepakatan. Perbedaan pandangan itu wajar dalam dinamika organisasi,” ujar Bangun Winarso saat dikonfirmasi pulang dari Kantor DPRD Sidoarjo mengemudikan mobil Innova Zenix warna hitam, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan alotnya terbentuknya KSB akibat dua formatur mantan ketua DPD PAN Sidoarjo. Mereka adalah Dr. H. Emir Firdaus, ST, MM dengan H. Khulaim Junaidi, SE. “Kedua formatur ini kan para senior. Sedangkan saya formatur yunior. Kita tunggu saja keputusan pusat,”ujar H. Bangun.
Menurutnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Timur telah melakukan langkah-langkah koordinasi. Namun, karena belum ditemukan titik temu, keputusan akhir terkait susunan KSB akan diserahkan kepada DPP PAN.
“Karena belum ada kesepakatan, maka penetapan KSB dikembalikan ke DPP PAN untuk diputuskan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo tersebut.
Ia menegaskan, pengembalian keputusan ke DPP dilakukan agar proses pembentukan kepengurusan tidak berlarut-larut dan roda organisasi dapat segera berjalan.
Sebelumnya, DPD PAN Sidoarjo menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI yang dipandu secara daring oleh DPP PAN di Hotel Delta Mayang, Sidoarjo, pada Sabtu (29/11/2025). Dalam Musda tersebut, DPP PAN menetapkan lima formatur untuk menyusun kepengurusan DPD PAN Sidoarjo periode 2025–2030.
Kelima formatur tersebut adalah H. Bangun Winarso, ST, Dr. H. Emir Firdaus, ST, MM, H. Khulaim Junaidi, SE, Rizal Fuady, dan Roki Wardoyo.
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, saat itu meminta para formatur untuk bermusyawarah dalam menyusun struktur kepengurusan.
“Silakan berunding untuk menyusun kepengurusan,” ujar Zulkifli Hasan dalam Musda tersebut.
Sesuai aturan partai, para formatur diberi waktu dua minggu untuk menyusun kepengurusan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kewenangan penetapan kepengurusan akan diambil alih oleh DPP PAN.
Hingga kini, DPD PAN Sidoarjo masih menunggu keputusan resmi dari DPP PAN terkait susunan KSB yang baru.(dar/nata/red)

