SIDOARJO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menyapu bersih praktik pinjam bendera (pinjam CV) dalam proyek infrastruktur kini tengah diuji di lapangan. Dugaan miring sempat menerpa proyek rehabilitasi berat SDN Cemengbakalan 2, Kecamatan Sidoarjo senilai Rp 427 juta (dimenangkan CV Rifat Putra Jaya), dan proyek SDN Ental Sewu, Kecamatan Buduran senilai Rp 1 miliar (dimenangkan CV Zahra Teknik Abadi).
Kedua proyek tersebut dituding dikendalikan oleh satu orang yang sama, yakni kontraktor berinisial AG, dengan modus pinjam bendera serta dugaan menggunakan aliran listrik sekolah (nunut listrik) demi menghemat biaya operasional.
Menanggapi kabar miring yang beredar, AG langsung angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan polemik tersebut.
Tegaskan Tidak Ada Praktik “Pinjam Bendera”
AG membantah keras tuduhan bahwa kedua proyek sekolah tersebut menggunakan modus pinjam bendera. Ia menjelaskan bahwa para pelaksana proyek di dua CV tersebut merupakan keluarga besarnya sendiri, yakni adik dan keponakannya.
”Ngapunten (mohon maaf), mereka bekerja tidak meminjam bendera. Di sini mereka selalu menempatkan saya sebagai penasehat perusahaan, bukan pengendali. Mereka punya cara masing-masing dan menentukan keputusannya sendiri-sendiri,” tegas AG melalui komunikasi tertulis.
Sebagai penasehat, AG mengaku rutin turun ke lapangan untuk mengontrol kinerja Direktur CV Zahra Teknik Abadi (Afn) dan Direktur CV Rifat Putra Jaya (SL) guna memastikan seluruh pekerjaan sesuai dengan prosedur kedinasan.
”Peran saya sebagai penasehat adalah supaya dalam bekerja tidak banyak overhead anggaran, terutama untuk memberi uang kepada oknum media atau LSM yang sengaja mencari-cari kesalahan,” tambahnya.
Luruskan Soal Isu Listrik dan Fasilitas Proyek
Terkait tudingan proyek menggunakan listrik sekolah secara cuma-cuma (nunut) saat proses pengeboran balok cor, AG memberikan pembelaan. Menurutnya, penggunaan listrik sekolah justru dilakukan secara bertanggung jawab dan saling menguntungkan.
”Dari dulu saya menyarankan kepada adik dan keponakan saya, jika sekolah mengizinkan listriknya dipakai, maka kontraktor harus menanggung beban listrik sekolah secara penuh selama proyek berjalan. Sekolah justru diuntungkan karena biaya listrik mereka tertutupi. Namun, jika ada pekerjaan pengelasan berat, saya sarankan untuk pasang baru khusus proyek,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas seperti pagar seng dan direction kit (kantor direksi keet) memang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari dinas terkait. Sehingga, keberadaannya di lapangan murni merupakan inisiatif dan modal mandiri dari masing-masing pelaksana.
Sebut Informasi Sepihak dan Fitnah
AG juga menyayangkan pernyataan Dwi Auli—seorang mahasiswa tingkat akhir sekaligus staf administrasi lapangan—yang sebelumnya menyebut Direktur CV Rifat Putra Jaya tidak pernah ke lapangan karena proyek dikendalikan oleh AG.
”Kami anggap keterangan Dwi itu asal bicara dan masuk kategori fitnah. Dia baru bekerja dua bulan, tidak memberikan keterangan yang benar, dan seolah-olah mengetahui detail internal perusahaan anak-anak,” sergah AG.
Bantah Kendalikan Proyek SPAM Belasan Miliar
Nama AG yang sempat viral dan dikaitkan sebagai ‘pemain lama’ proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) belasan miliar di era bupati sebelumnya juga turut diluruskan. AG menolak disebut sebagai pihak yang meraup proyek tersebut.
Ia menjelaskan bahwa yang memenangkan proyek SPAM senilai Rp 8 miliar pada tahun 2023 di era Bupati Gus Muhdlor adalah Afn (Direktur CV Zahra Teknik Abadi), karena yang bersangkutan memang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut.
”Tolong beri bukti otentik kalau saya yang mengerjakan. Afn itu basic dan keahliannya memang di SPAM, sehingga wajar jika dinilai sangat layak oleh Pokja. Bukan saya yang mengerjakan,” tutup AG.
Pihak kontraktor pun mempersilakan dinas terkait maupun pihak-pihak berkepentingan untuk melakukan cek silang (cross-check) langsung kepada masing-masing pemilik CV guna membuktikan validitas administrasi proyek tersebut.
Sebelumnya Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn dengan tegas menyatakan melarang kontraktor pinjam bendera cv. Karena dikhawatirkan over modal melebihi SKP sehingga proyek berkualitas jelek, molor dan terjadi denda. Pejabat nomor satu di jajaran Pemkab Sidoarjo itu Tahun 2026 sudah tidak ada lagi proyek molor, berkualitas jelek dan terjadi denda. “Kepala OPD dan PPKom jangan pakai kontraktor nakal lagi. Kita sudah diwarning sama KPK, BPK dan BPKP,”tegasnya di Pendopo Delta Wibawa bulan lalu. [budi/dar/nata/red]
