SIDOARJO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menyapu bersih praktik pinjam bendera (pinjam CV) dalam proyek infrastruktur tampaknya mulai diuji di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan inspeksi mendadak (sidak) tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada proyek rehabilitasi berat SDN Cemengbakalan 2, Kecamatan Sidoarjo. Proyek dengan nilai kontrak Rp 427.016.170 yang secara administratif dimenangkan oleh CV Rifat Putra Jaya ini, diduga kuat dikerjakan oleh pihak ketiga bermodus pinjam bendera.
Satu Kontraktor Dua Proyek: Modus Pinjam Bendera?
Indikasi ini menguat karena proyek tersebut diduga dikendalikan oleh seorang kontraktor berinisial AG. Menariknya, AG tidak hanya menggarap proyek di SDN Cemengbakalan 2. Di saat yang bersamaan, ia juga ditengarai mengendalikan proyek kakap senilai Rp 1 miliar di SDN Ental Sewu yang menggunakan bendera CV Teknik Zahra Abadi.
Nama AG sendiri tidak asing di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ia dikenal sebagai pemain lama yang kerap memenangkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bernilai belasan miliar rupiah di Dinas PU Permukiman dan Cipta Karya pada era bupati sebelumnya. Tahun ini, AG melebarkan sayapnya ke proyek pembangunan gedung sekolah.
Direktur CV Rifat Putra Jaya berinisial SL dilaporkan tidak pernah tampak di lokasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Dwi Auli, bagian administrasi AG di lapangan.
”Untuk direktur CV Rifat (SL) memang tidak pernah ke lapangan, karena kontraktornya Pak AG,” ungkap Dwi yang juga mahasiswa tingkat akhir Fakultas Ekonomi Unusida tersebut.
Nunut Listrik Sekolah Demi Hemat Biaya?
Selain persoalan keabsahan kontraktor, tim investigasi juga menemukan pelanggaran teknis di SDN Cemengbakalan 2. Pihak pekerja kedapatan menggunakan fasilitas listrik ruang kelas (menumpang/nunut) untuk mengoperasikan mesin drill pembongkaran kolom balok cor.
Padahal, sesuai regulasi standardisasi proyek pemerintah, penyedia jasa wajib menyediakan genset sendiri atau mengajukan penyambungan meteran sementara khusus pihak ketiga ke PLN karena biayanya sudah masuk dalam komponen anggaran proyek.
Sisi Positif: Administrasi dan K3 Terpenuhi
Meski diterpa isu miring terkait legalitas dan penggunaan listrik sekolah, pengerjaan di bawah kendali AG ini memiliki rapor yang cukup baik dari sisi kelengkapan lapangan.
Berbeda dengan proyek bermodal cekak pada umumnya, di lokasi SDN Cemengbakalan 2 tampak berdiri direksi kit yang layak, papan informasi proyek terpasang jelas, alat berat (molen) tersedia, dan pengawasan berbasis digital sudah berjalan.
”Kami sudah memasang CCTV yang terhubung langsung dengan Dinas Pendidikan untuk pengawasan real-time. Proses uitzet (pengukuran awal) juga sudah klir bersama dinas. Saat ini pembongkaran atap sudah selesai dan kami siap datangkan material untuk kejar target 105 hari kalender,” tambah Dwi Auli optimis.
Saat dikonfirmasi soal nunutnya listrik, Dwi Auli juga sudah menyampaikan kepada bosnya. “Nanti kita hubungi pak,”ujarnya.
Menabrak Wanti-Wanti Penjabat Bupati dan KPK
Jika dugaan praktik pinjam bendera ini terbukti benar, hal ini jelas menampar instruksi tegas. Bupati Sidoarjo, H. Subandi. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat penandatanganan kontrak RSUD Sedati beberapa waktu lalu, Subandi dengan keras melarang praktik pinjam CV.
”Tahun ini tidak boleh lagi ada pinjam bendera. Modus ini bikin satu kontraktor bisa pegang lebih dari 10 proyek yang berujung pada kolapsnya modal, proyek molor, dan kualitas buruk. Ingat, Sidoarjo sudah dalam warning (pengawasan ketat) oleh KPK, BPKP, dan BPK. Kontraktor yang nakal harus masuk blacklist!” tegas Subandi kala itu.
Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Sidoarjo. Akankah temuan di SDN Cemengbakalan 2 dan SDN Ental Sewu ini ditindaklanjuti, atau justru menguap begitu saja? (budi/dar/nata/red)
