Mengurai Benang Kusut Proyek “Revit” Sekolah di Sidoarjo: Antara Aturan Swakelola dan Gurita Relasi Kuasa
SIDOARJO – Deru mesin adukan semen dan riuk-pikuk tumpukan material konstruksi kini mewarnai puluhan lingkungan sekolah di Kabupaten Sidoarjo. Dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP Negeri, ratusan paket proyek revitalisasi sekolah—atau yang akrab disapa proyek “revit” oleh para pelaku jasa konstruksi—resmi bergulir membakar gairah bisnis lokal.
Proyek bernilai fantastis dari APBN 2026 ini berada di bawah payung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Namun, di balik fisik bangunan yang tengah direnovasi, tersimpan fenomena menarik yang menyelimuti proses pelaksanaannya di lapangan.
Secara regulasi, Petunjuk Teknis (Juknis) menetapkan bahwa bantuan pemerintah ini wajib dikelola secara swakelola mandiri oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berseberangan: pola pengerjaan secara de facto bergeser menjadi “kontraktual”.
Puluhan pebisnis jasa konstruksi secara aktif berburu paket pekerjaan ini. Keterlibatan para pemborong ini dikemas halus dengan dalih “membantu” sekolah dalam pengerjaan fisik. Padahal, dalam hal pelaporan administratif atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pihak sekolah tetap diwajibkan menyusun laporan periodik seolah-olah proyek tersebut murni dikerjakan swakelola.
”Istilahnya kami membantu pelaksanaan fisik di lapangan. Secara formalitas SPJ, laporan dibuat berkala atas nama sekolah layaknya swakelola, bukan seperti kontrak murni,” ungkap salah seorang sumber kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Aroma Relasi Kuasa dan Jalur Aspirasi
Tentu saja, mendapatkan ‘kue’ proyek revit dari APBN ini bukanlah perkara gampang. Proses administratif diawali sejak April lalu melalui pengusulan proposal yang tak jarang harus mengalami revisi berulang kali.
Namun, bukan rahasia umum lagi jika di balik mulusnya pencairan proyek ini, ada tarikan garis politik yang cukup kuat. Proyek revitalisasi ini disalurkan melalui mekanisme jaring aspirasi masyarakat anggota DPR RI. Akibatnya, peta kontraktor penggarap di lapangan tak lepas dari lingkar relasi penguasa—mulai dari kolega dekat anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sidoarjo hingga badan usaha yang berafiliasi dengan partai politik penentu.
Meski demikian, skema pengawasan tetap dipasang ketat secara berjenjang. Pengerjaan fisik terus dimonitor oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Dinas Pendidikan Jatim, hingga Kementerian pusat. Pihak independen dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) turut digandeng untuk evaluasi dan monitoring. Bahkan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) wajib melibatkan konsultan perencana bersertifikasi ahli sipil dan bangunan.
Juknis Resmi: Tak Ada Istilah “Jasmas” di Atas Kertas
Menanggapi carut-marut potensi penyimpangan, Kemendikdasmen menegaskan bahwa aturan main pelaksanaan program ini mengacu pada Inpres No. 7 Tahun 2025. Secara kaku, dokumen teknis resmi program Bantuan Pemerintah (Banper) ini sama sekali tidak mengenal istilah “jasmas” (jaring aspirasi masyarakat).
Berdasarkan Juknis resmi, penerima bantuan harus menyaring kriteria ketat:
• Validitas Data: Terdaftar di Dapodik dengan cut-off per 31 Oktober 2025, memiliki NPSN aktif, dan rutin menerima dana BOS.
• Tingkat Kerusakan: Diprioritaskan bagi fisik bangunan berstatus rusak sedang hingga berat, dengan fokus utama wilayah 3T dan daerah terdampak bencana.
• Legalitas Aset: Lahan sekolah wajib milik sendiri atau memiliki izin pemanfaatan yang sah dan bebas dari sengketa hukum.
Ruang lingkup bantuan mencakup rehabilitasi ruang kelas/praktik, pembangunan ruang belajar baru, fasilitas sanitasi, sumber air bersih, hingga penataan pagar dan akses lingkungan sekolah. Seluruhnya diusulkan terpusat melalui aplikasi pendataan sarana terintegrasi dan wajib diperbarui kembali ke Dapodik setelah pekerjaan tuntas.
Di antara benturan aturan tertulis dan realitas relasi kuasa di lapangan, publik Sidoarjo kini menanti hasil akhirnya. Apakah pola “swakelola berbau kontraktual” ini mampu melahirkan bangunan sekolah yang kokoh demi masa depan anak didik, ataukah sekadar menjadi panggung pembagian porsi proyek? Waktu yang akan membuktikannya. [budi/agus/H. Dar/Red]
