SIDOARJO – Pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banjarsari, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai Rp488.310.958 dari dana APBN Tahun 2026 ini disinyalir menyimpang dari mekanisme pengerjaan yang sebenarnya.
Secara regulasi dan petunjuk teknis (juknis) program ini wajib dikerjakan dengan pola swakelola.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung tim media di lokasi pengerjaan rehabilitasi berat 5 unit toilet/MCK dan pembangunan 1 Ruang Kelas Baru (RKB) tersebut, ditemukan sejumlah temuan :
• Pekerja Didatangkan dari Luar Daerah: Seluruh tenaga kerja di lokasi berasal dari luar kota, yakni Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, alih-alih memberdayakan warga atau sumber daya lokal sebagaimana prinsip swakelola.
• Pengerjaan fisik proyek dikerjakan oleh pihak sekolah.
• Metode Pengerjaan Minim Peralatan Standard: Pengecoran struktur pondasi dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin pengaduk adonan (molen), serta menggunakan semen merek Merdeka.
Penggunaan Material Baja Galvanis Ini Merk-nya ini ;
Selain persoalan pola pengerjaan, sekitar juga menyoal material rangka atap bangunan yang menggunakan baja galvanis merek Vivo dan Nirwana. Kedua merek tersebut tergolong asing, jarang digunakan dalam konstruksi gedung pemerintah. Merk yang biasa digunakan kualitasnya baik sudah teruji adalah merk Kencana.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Perpres No. 16 Tahun 2018, khususnya mengenai jaminan mutu dan keselamatan fasilitas pendidikan.
Tim tidak mempermasalahkan merek terkenal atau bukan, tetapi untuk gedung sekolah publik toleransi risiko mutu harus nol. Jika terbukti material galvanis ini tidak sesuai standar teknis, hal itu juga tanggungjawab semua. Yakni Kepala Sekolah dan Pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari kepala sekolah setempat.
Tim Redaksi: Budi / Agus / H. Dar / Red
