GRESIK – Kasus dugaan pengalihan kepemilikan aset secara sepihak kembali memanas di Kabupaten Gresik. Lilik Tri Riscanti resmi menempuh jalur hukum setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah miliknya diduga balik nama secara sepihak oleh seorang pengusaha rokok asal Desa Jombangdelik, H. Suprayitno, padahal masa perjanjian utang-piutang belum genap berjangka waktu satu tahun.
Sengketa ini bermula saat Lilik meminjam uang sebesar Rp 255 juta kepada H. Suprayitno dengan jaminan SHM atas nama Lilik. Berdasarkan kesepakatan awal yang dibuat di hadapan notaris di kediaman H. Suprayitno, jangka waktu pengembalian utang disepakati selama 1 tahun. Jika hingga batas waktu tersebut pinjaman tidak dilunasi, barulah proses balik nama dapat dilakukan.
Namun, baru berjalan 4 bulan, SHM milik Lilik diduga telah dialihnamakan secara sepihak oleh pihak pemberi pinjaman.
”Klien kami bahkan sudah membayar cicilan sebesar Rp 85 juta, tetapi oleh H. Suprayitno uang itu malah dianggap sebagai uang sewa dengan tarif Rp 10 juta per bulan,” tegas kuasa hukum Lilik, Yunus Susanto, S.H., didampingi Ketua LPKAN, Chamim Putra Ghafoer, kepada awak media pada Jumat (31/7/2026).
Resmi Digugat ke PN Gresik
Tak tinggal diam, Lilik melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk menuntut keadilan. Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara, gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk dan dijadwalkan masuk sidang perdana pada Selasa (11/8/2026) mendatang.
Guna mengantisipasi adanya langkah pidana dari pihak tergugat, tim kuasa hukum bergerak cepat melayangkan surat pemberitahuan resmi ke Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Langkah ini diambil berlandaskan prinsip prejudisial (praejudicieel geschil) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP.
”Proses pidana harus ditunda jika penyelesaian perkaranya sangat bergantung pada putusan perkara perdata yang sedang berjalan,” jelas Yunus yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo tersebut.
Layangkan Somasi ke Kepala Desa Jombangdelik
Sengketa ini kian melebar setelah tim kuasa hukum turut melayangkan Somasi ke-1 kepada Kepala Desa Jombangdelik atas dugaan keterlibatan Pemdes dalam tindak penggelapan dan penipuan. Tembusan somasi tersebut dikirimkan ke berbagai instansi besar, mulai dari Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekda, Kabag Hukum, hingga Inspektorat Kabupaten Gresik.
Usut punya usut, perkara ini disinyalir berkaitan erat dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa yang berjalan pada kurun waktu 2018 hingga 2020. Proyek tersebut diketahui berjalan atas sepengetahuan dan perintah Kepala Desa setempat, mengingat kapasitas Lilik Tri Riscanti yang juga merupakan perangkat desa/Sekretaris Desa Jombangdelik.
Sidang perdana di PN Gresik pekan depan diperkirakan bakal menjadi titik awal pembuktian dari sengkarut utang-piutang dan pengalihan aset tersebut. [H. Dar/Red]
