Pemdes Tanggul Gelar Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan dan Pembentukan Tim RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa Tahun 2026
Sidoarjo – wartanusa.net
Pemdes Tanggul Gelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan dan Pembentukan Tim RPK (Rencana Kerja Pemerintah) Desa Tahun 2026. Dalam rapat Musdes, Kepala Desa (Kades) Tanggul, Syaiful Akhmadi, S.IP langsung membentuk dan menunjuk Tim RKP didepan peserta rapat Musdes di Kantor Balai Desa setempat, Senin malam (28/07/2025).
Kades Tanggul, Syaiful Akhmadi langsung mengumumkan nama-nama yang ditunjuk sebagai Tim RKP untuk membantu membahas RKP Tahunan yang masuk dalam RPJMD Visi-Misi Ketika kampanye sebagai Kades Tanggul kala itu.
Berikut yang terpilih sebagai Tim RKP Desa Tanggul APBDes Tahun 2026, Sekretaris Desa (Sekdes), Abdul Muid, Kaur Kesra, Moch. Zainuddin, Kasun (Kepala Dusun) Tanggul Kulon, Khusnul Hidayat, Kasun Tanggul Weten, Elok, Kasun Tanggul Kidul, Tri Reidi Budi Santoso, Unsur LPMD, H. Susiyono dari wilayah Bambang, Juweri dari unsur keterwakilan Perempuan dari tiga wilayah Desi, Maria dan dari unsur Ketua RW, dari RW02, Gunari.
Sekdes Tanggul, Abdul Muid menjelaskan penyusunan RKP Desa Tanggul merupakan penyusunan terakhir Desa Tanggul. Sehingga Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul hanya mengangkat rencana Pembangunan yang sudah ada dalam RPJMDes Desa Tanggul sebelumnya. “Artinya kita tidak ada usulan baru, terkait Pembangunan,”ungkapnya.
Dalam penjelasan Abdul Muid, kepada peserta rapat dari unsur BPD (Badan Perwakilan Desa), Ketua RT/RW, unsur Perempuan Ibu PKK, LPMD dan perwakilan Masyarakat, bahwa Syaiful Akhmadi menjabat Kades Tanggul 2018, sehingga penyusunan RKP mulai APBDes Tahun 2019. Sehingga, RKP Kades Syaiful sesuai visi-misinya terhitung sejak 2019 hingga 2025. “Kami jelaskan bahwa yang saya blok itu merupakan realisasi RKP sejak 2019 hingga 2025. Untuk realisasi RKP 2026 merupakan yang terakhir sekarang dalam penggodokan,”ujarnya.
Ketua BPD, Hj. Hartiningsih berharap musyawarah Desa ini tentang perencanaan pembangunan tahunan dan pembentukan Tim RPK Desa Tahun 2026 ini menambah kesejahteraan dan kemajuan desa. Namun asalkan kebutuhan tersebut jangan sampai menyimpang dari regulasi yang ada. “Monggo di usulkan sesuai kebutuhan dan tidak menyimpang dari regulasi yang ada,”kata Ketua BPD Tanggul. (adv/dar/nata/red)

