SIDOARJO – Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P. geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah proyek pembangunan di kawasan Pasar Taman, Kecamatan Taman, Kamis (10/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Mimik menemukan sejumlah pekerjaan yang progresnya dinilai tertinggal dari target. Bahkan, dua pekerjaan saluran air yang menjadi bagian proyek tersebut disebut masih berada pada progres 0 persen, sementara waktu pelaksanaan semakin terbatas.
Sedikitnya terdapat empat titik pekerjaan yang menjadi perhatian Mimik, yakni pembangunan pagar, pavingisasi, serta dua proyek pembangunan saluran air.
Untuk pembangunan pagar, progres yang seharusnya berada di kisaran 30 persen baru terealisasi sekitar 25 persen. Sementara dua pekerjaan saluran air masih belum menunjukkan progres. Kondisi serupa juga ditemukan pada pekerjaan pavingisasi.
Mimik menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Sidoarjo.
“Kita di Pasar Taman ini menemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Temuan-temuan ini akan kita tindak lanjuti agar ke depannya pekerjaan sesuai standar dan lebih baik,” tegas Mimik saat sidak.
Menurutnya, penggunaan APBD harus dipertanggungjawabkan, baik dari aspek kualitas pekerjaan maupun ketepatan waktu penyelesaian. Kontraktor diminta tidak mengerjakan proyek pemerintah secara sembarangan.
“Jangan sampai kita menggunakan anggaran APBD, terus dikerjakan seenaknya. Kalau memang ada proyek yang sudah tidak sesuai dan tidak komitmen, ke depan ya putus kontrak. Jangan main-main dengan menggunakan anggaran APBD,” tandasnya.
Saluran Air Masih Nol Persen
Mimik secara khusus menyoroti keterlambatan proyek. Ia menyebut pekerjaan pembangunan pagar yang seharusnya telah selesai pada Agustus lalu, hingga sidak dilakukan baru mencapai sekitar 25 persen.
“Seharusnya pekerjaan itu Agustus kemarin sudah selesai. Faktanya sampai sekarang cuma 25 persen untuk pekerjaan pagar, sedangkan yang saluran air malah 0 persen. Ini sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Persoalan tidak hanya menyangkut pelaksana. Mimik juga menyoroti fungsi pengawasan proyek. Ia mendapat informasi bahwa konsultan pengawas telah memberikan teguran tertulis hingga empat kali kepada pelaksana, namun dinilai belum mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
“Pengawas juga sudah bersurat sampai empat kali, tetapi tidak dihiraukan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus lebih tegas lagi,” tegasnya.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa kurang 2 bulan lagi pada 0 November batas akhir SPK, Mimik meminta seluruh pihak segera mengejar ketertinggalan. Namun, percepatan pekerjaan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas ataupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Harus kejar tayang. Kalau nggak sesuai target, nanti harus disanksi. Sanksinya harus keras. Saya nggak main-main,” ujarnya.
Mimik bahkan memastikan akan kembali memantau langsung perkembangan proyek tersebut. Ia tidak ingin kondisi Pasar Taman yang sudah membutuhkan pembenahan justru semakin buruk akibat pekerjaan yang tidak berkualitas.
“Saya sendiri nanti yang mengawasi. Saya akan cek lagi pekerjaannya. Jangan sampai pasar yang kondisinya sudah seperti ini, pekerjaannya malah tambah amburadul,” jelasnya.
Pengawasan Konsultan Disorot
Selain pelaksana proyek, Mimik juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas. Konsultan Pengawas dipercayakan kepada PT Karya Nugraha Nusantara. Menurut dia, anggaran untuk jasa pengawasan mencapai sekitar Rp100 juta sehingga kinerjanya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran konsultan pengawas juga cukup besar. Kinerjanya harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebut pekerjaan tersebut dilaksanakan CV BJ, dengan Rizky sebagai direktur. Perusahaan tersebut disebut milik kontraktor berinisial Haji DB asal Jabon.
Nama Haji DB juga muncul dalam sejumlah informasi terkait pelaksanaan proyek pemerintah sebelumnya. Namun, informasi mengenai kepemilikan perusahaan, hubungan penggunaan bendera perusahaan, serta penyelesaian temuan kelebihan pembayaran harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Salah satu informasi yang perlu diklarifikasi adalah adanya pembayaran atas temuan kelebihan pembayaran dalam proyek tahun 2025. Disebutkan terdapat pengembalian sekitar Rp350 juta pada proyek RSUD Sibar dengan pola pinjam bendera (PB). Informasi tersebut juga menyebut pembayaran telah diselesaikan.
Tahun ini, kontraktor tersebut disebut kembali mendapatkan pekerjaan di RSUD Sibar dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar, yang dalam proses tender menggunakan PT Dehan Maulana.
Di sisi lain, terdapat informasi mengenai temuan kelebihan pembayaran pada proyek SMPN 2 Prambon tahun 2025 senilai sekitar Rp667 juta yang disebut masih perlu diklarifikasi status penyelesaiannya. Apakah kewajiban tersebut sudah dilunasi atau belum, akan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Ridho Prasetyo.
Sejumlah informasi tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai rekam jejak pelaksana.
Di tengah sorotan terhadap progres pekerjaan Pasar Taman, muncul pula pertanyaan mengenai kapasitas modal pelaksana. Pasalnya, Haji DB disebut memenangkan sejumlah paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah, termasuk proyek Buzem dan Frontage dengan nilai sekitar Rp2,99 miliar.
Namun, dugaan mengenai kemampuan modal kontraktor tersebut juga masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari dokumen kontrak maupun data resmi pengadaan.
Yang jelas, Wakil Bupati Mimik telah memberikan peringatan tegas. Proyek yang dibiayai APBD harus selesai sesuai kontrak, memenuhi spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jika ketertinggalan pekerjaan tidak segera diperbaiki, Pemkab Sidoarjo membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak terhadap pelaksana yang dinilai tidak mampu memenuhi komitmen pekerjaan.
Pelaksanaan proyek rehabilitasi Pasar Taman senilai Rp1.592.091.792 yang digarap oleh CV BJ menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang dibatasi waktu ketat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 14 Juli dan akan berakhir pada 0 November 2026 . [H. Dar/Red]
