LatestPemerintahan

Masa Jabatan Habis, 7 Ketua RT dan 2 Ketua RW di Desa Tanggul Harus Dipilih Kembali

Sidoarjo– Wartanusa.net, Masa jabatan beberapa Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) di Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang berdasarkan SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Tanggul periode 2021–2026, akan segera berakhir. Jabatan Ketua RT dan RW yang berlaku selama lima tahun itu habis pada Januari 2026 mendatang.

Menjelang berakhirnya masa jabatan tersebut, Kepala Desa Tanggul, Syaiful Akhmadi, S.IP, memberikan instruksi kepada tiga kepala dusun (Kasun) untuk menggelar pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang masa jabatannya sudah habis. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa.

Syaiful Akhmadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa beberapa Ketua RT dan RW di desanya akan memasuki masa purna tugas pada awal Januari 2026. Ia menegaskan, sebelum masa jabatan berakhir, pemerintah desa harus segera menyiapkan proses pemilihan baru pada akhir tahun 2025 guna memenuhi ketentuan administrasi.

“Beberapa Ketua RT dan RW memang sudah habis masa jabatannya dan perlu dipilih kembali oleh warga di wilayah masing-masing,” ujar Syaiful.

Menurutnya, salah satu yang akan dipilih kembali adalah Ketua RW 01 yang saat ini dijabat H. Fanani. Di wilayah RW 01 juga terdapat dua Ketua RT yang masa jabatannya telah berakhir, yaitu Ketua RT 02 yang dijabat Hadi dan Ketua RT 04 yang dijabat Rukan. Keduanya akan kembali dipilih oleh warga.

Sementara itu, di wilayah RW 02, yang dijabat Gunari juga harus dilakukan pemilihan lagi. Selain itu, ada tiga Ketua RT di bawah RW 02 yang masa jabatannya telah berakhir, yakni Ketua RT 01 (Udin Tewo), Ketua RT 03 (H. Asrudin), dan Ketua RT 04 (Irawan).

Adapun Ketua RW 03, yang dijabat oleh H. Daryanto, masih memiliki masa jabatan tiga tahun lagi sesuai SK Kepala Desa Tanggul periode 2023–2028 yang berlaku selama lima tahun. Sementara itu, di wilayah RW 03, Dusun Tanggul Kidul ini, terdapat dua Ketua RT yang harus dipilih kembali, yaitu Ketua RT 02 (Achmad Tolani) dan Ketua RT 05 (Mulyadi atau Mitro).

“Untuk Ketua RW 03 serta Ketua RT 01, RT 03, dan RT 04 di wilayah Dusun Tanggul Kidul rata-rata masih baru menjabat dua tahun. SK-nya telah kami laporkan ke Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo (Dinas PMD Sidoarjo) dengan masa berlaku lima tahun. Hasil dari pemilihan Ketua RT dan RW nanti akan dilaporkan ke Kecamatan dan PMD pada akhir tahun ini,” jelas Syaiful kepada wartawan.

Kades Syaiful menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Sekdes Abdul Muid, perangkat desa, dan para kepala dusun. Kasun Tanggul Kulon, Khusnul Hidayat (wilayah RW 01), Kasun Tanggul Wetan (Elok), serta Kasun Tanggul Kidul (Tri Reidi), telah diperintahkan untuk berkoordinasi dengan para Ketua RT dan RW yang akan mengikuti pemilihan ulang. Biaya rapat dan musyawarah pemilihan akan ditanggung oleh Pemerintah Desa. (dar/nata/red)