LPKAN Sidoarjo Kirim Surat Resmi Ke Dirjen BC Pusat Untuk Kawal Penangkapan Ratusan Karton Rokok Ilegal Di Tanggulangin

SIDOARJO – Lembaga Pengawas Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Sidoarjo memberikan apresiasi kepada Bea Cukai (BC) Jawa Timur (Jatim) gabungan dengan BC Pusat diduga telah menangkap rokok ilegal di exit tol Porong. Rokok yang diduga tanpa cukai itu Bermerk “Oke Bold” dengan barang bukti 200 karton.

Menurut Ketua LPKAN Kabupaten Sidoarjo, Chamim Putra Ghopur, dari hasil tangkapan. Oleh petugas BC dikembangkan dengan menggelandang sopir truk bermuatan rokok Oke Bold ke pabriknya di Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin.

“Pabrik rokok itu diproduksi oleh PT Putra Jaya HS. Kejadian ini sekitar Jumat tanggal 9 Februari 2024 lalu,”ujar Chamim sapaan akrab aktivis LSM Sidoarjo ini, Selasa (20/2).

Dari hasil kelerean ke pabrik di Desa Sentul, petugas BC gabungan berhasil menggeledah dan mengamankan barang bukti rokok tanpa cukai ratusan karton. Oleh petugas BC gabungan, pabrik rokok PT Putra Jaya HS disita dan disegel.

“Langkah petugas BC sangat bagus. Kami berharap penangkapan rokok ilegal tanpa cukai bisa bikin efek jera kepada pabrik rokok tersebut dan lainnya,”tegas Chamim.

Chamim bekerjasama dengan Sekretaris LPKAN Kabupaten Sidoarjo, H. Yusuf Sugianto, SH, MH meminta kepada BC harus benar-benar menindak tegas pelaku usaha rokok ilegal (rokok bodong) tanpa cukai sesuai aturan yang berlalu.

“Ini merupakan atensi kami. Akan melalukan pengawalan sampai mengirim surat resmi ke Dirjen Pusat BC Indonesia. Surat resmi kami juga kami tembuskan kepada BC Jatim dan BC Kabupaten Sidoarjo,”tegas H. Yusuf Sugianto, SH, MH, Sekretaris LPKAN Kabupaten Sidoarjo. (dar/nata)