Hakim PN Sidoarjo Tolak Pra Peradilan Kades Trosobo, Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL Melawan Kajari Sidoarjo

Sidoarjo – wartanusa.net
Upaya Pra Peradilan tersangka kasus dugaan pungli PTSL Kepala Desa (Kades) Trosobo, Kecamatan Taman, Heri Achmadi yang dimohon (ajukan) melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, tak dikabulkan alias ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Pra peradilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Heri Achmadi, ditolak oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo Moh. Fatkhan, SH. M.Hum

“Mengadili, menolak permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya,”tegas  Hakim Pra Peradilan PN Sidoarjo, Moh. Fatkhan, ketika membacakan amar putusan yang digelar di ruang sidang Tirta, Jumat (03/01/2025).

Dalam pertimbangan, hakim mengungkap bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon, penyidik Kejari Sidoarjo kepada pemohon, Heri Achmadi, sudah sah dan sesuai prosedur.

Masih kata Hakim, setelah membaca dan meneliti secara seksama bukti-bukti surat yang diajukan pemohon dan termohon, serta saksi dan ahli, menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti surat dari termohon bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan sesuai prosedur berdasarkan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, diantaranya para saksi, serta bukti transfer sejumlah uang.

Kepada wartawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa Pra Peradilan yang diajukan Kades Trosobo Kecamatan Taman, ditolak oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo.

Ia tegaskan lagi bahwa penetapan tersangka terhadap HA sudah sesuai prosedur. “Sehingga sejak awal kami yakin Pra Peradilan yang diajukan tersangka akan ditolak oleh hakim, karena kami sesuai prosedur,”urainya.

Saat ini, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo yang akrab disapa Franky ini lebih detail menjelaskan, setelah Pra Peradilan itu ditolak, penyidik tetap melanjutkan proses lebih lanjut hingga nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Sebelumnya, Heri Achmadi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan pungli PTSL Tahun 2023 lalu. Dalam penetapan tersangka Kejari Sidoarjo juga melakukan penahanan terhadap dua orang panitia PTSL Desa Trosobo. (dar/nata/red)