BPJS Kesehatan Sidoarjo Ajak Peserta Manfaatkan Program Cicilan New REHAB 2.0

 

BPJS Kesehatan KC Sidoarjo Ajak Peserta Ikut Manfaatkan Program Cicilan New REHAB 2.0 untuk atasi tunggakan iuran. (Foto: tangakapan layar instagram bpjskesehatan_ri)

Sidoarjo, Wartanusa.net – Menyikapi banyaknya peserta yang mengalami tunggakan iuran BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah Sidoarjo, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan memanfaatkan program cicilan New REHAB 2.0. Imbauan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi Wartanusa.net.

Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa sebelumnya telah diluncurkan program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. Kini, program tersebut disempurnakan dengan hadirnya New REHAB 2.0 sebagai bentuk inovasi untuk memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama yang memiliki tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa program REHAB pertama kali diluncurkan pada Januari 2022. Program ini terbukti membantu peserta JKN, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP), yang mengalami kesulitan membayar tunggakan iuran secara sekaligus karena keterbatasan finansial.

Hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 1,73 juta peserta telah mengikuti program REHAB, dan sebanyak 910,66 ribu peserta diantaranya telah kembali aktif. Total iuran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,69 triliun,” ungkap Munaqib.

Baca juga: Rekening Warga Sidoarjo Tersedot Rp11 Juta untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Ia menambahkan, dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran secara langsung. Hal ini terutama dirasakan oleh peserta PBPU/BP kelas 3 yang memiliki kemampuan bayar terbatas.

Karena itu, kami melakukan penyempurnaan melalui Program New REHAB 2.0 agar lebih bermanfaat, praktis, dan fleksibel bagi peserta JKN,” jelasnya.

Beberapa pembaharuan yang dilakukan dalam program New REHAB 2.0 antara lain: jumlah angsuran kini telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.

Program ini ditujukan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, dengan masa angsuran maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Peserta PBPU yang saat ini aktif dalam segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti program ini.

Program New REHAB 2.0 memungkinkan peserta mencicil tunggakan dengan jumlah minimal satu bulan iuran (sekitar Rp35.000 untuk kelas 3) dan maksimal cicilan hingga 36 kali. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca juga : BPJS Kesehatan KC Sidoarjo Berikan Penjelasan Terkait Rekening Peserta Tersedot untuk Bayar Tunggakan

Munaqib juga mengingatkan bahwa tunggakan iuran akan terus tercatat dan menjadi kewajiban peserta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 43, yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang paling banyak selama 24 bulan.

Kami mengimbau peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, untuk tetap melunasi tunggakan. Walaupun sekarang status kepesertaannya aktif karena terdaftar di segmen lain, tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali ke segmen PBPU atau BP, misalnya saat peserta PPU pensiun atau peserta PBI tidak lagi ditanggung iurannya oleh pemerintah karena dianggap mampu,” ujarnya.

Dengan melunasi tunggakan secara fleksibel melalui program ini, peserta nantinya hanya akan dikenakan iuran bulan berjalan jika berpindah kembali ke segmen PBPU atau BP.

Kami peduli terhadap kondisi peserta agar tidak terbebani dengan tunggakan di masa depan. Saat ini, masyarakat dapat membayar iuran di lebih dari 960.515 kanal pembayaran, mulai dari perbankan BUMN/BUMD, jaringan ritel, gerai tradisional, hingga platform e-commerce yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Munaqib.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk menghindari keterlambatan pembayaran karena lupa, BPJS Kesehatan telah menyediakan sistem autodebet iuran melalui kerja sama dengan sejumlah bank. Selain itu, petugas telecollecting dan Kader JKN juga ditugaskan untuk mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran.

Jika peserta ingin mencicil tunggakan iurannya, maka Program New REHAB 2.0 adalah solusi yang dapat dimanfaatkan,” pungkas Munaqib. (nata/dar/red)