BPJS Kesehatan KC Sidoarjo Berikan Penjelasan Terkait Rekening Peserta Tersedot untuk Bayar Tunggakan

Sidoarjo, Wartanusa.net – Menanggapi kasus salah satu warga Sidoarjo yang rekeningnya secara otomatis terdebet belasan juta rupiah untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo memberikan klarifikasi dan penjelasan lengkap kepada tim Wartanusa.net.

Tim Wartanusa.net diterima langsung oleh Wenan Setya N, selaku Kepala Bagian SDM Komunikasi, bersama Dani, Kepala Bagian SDM Kepesertaan atau bagian frontliner. Mereka menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (3) tentang Jaminan Kesehatan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dapat ditagih maksimal selama 24 bulan (2 tahun) ditambah 1 bulan berjalan.

Artinya, jika peserta tidak membayar iuran selama lebih dari dua tahun, maka jumlah maksimal yang ditagih hanya 24 bulan tunggakan + 1 bulan berjalan, bukan seluruh masa keterlambatan.

Contoh: Jika peserta menunggak sejak Januari 2020 dan baru membayar pada April 2025 (menunggak 5 tahun lebih), maka total yang harus dibayar hanyalah: 24 bulan tunggakan + 1 bulan berjalan (April 2025), Sehingga total: 25 bulan × iuran bulanan sesuai kelas kepesertaan.

Kepesertaan yang menunggak akan bersifat nonaktif sementara dan akan aktif kembali secara otomatis setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.

Mengenai besaran iuran, karena terdapat beberapa perubahan peraturan dari pemerintah, hal tersebut juga tergantung pada kapan peserta terdaftar dan berapa besar iurannya saat itu. Maka dari itu, tunggakan antar peserta bisa berbeda tergantung periode dan kelas yang dipilih,” jelas pihak BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo saat ditemui di kantor mereka, pada Rabu, 16 April 2025, di Jl. Erlangga No. 222, Kapasan, Sidokare, Kab. Sidoarjo.

Terkait munculnya notifikasi berwarna merah bertuliskan “Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) mulai 10-04-2025 sampai 25-05-2025” di aplikasi Mobile JKN, pihak BPJS Kantor Cabang Sidoarjo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tanda bahwa peserta sedang berada dalam masa denda RITL selama 45 hari sejak tanggal pelunasan tunggakan iuran.

Baca juga : Rekening Warga Sidoarjo Tersedot Rp11 Juta untuk Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Notifikasi tersebut muncul karena sebelumnya peserta menunggak dan kemudian melunasi iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 Pasal 42 ayat (6). Selama periode 45 hari tersebut, jika peserta menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut (misalnya operasi, ICU, NICU, dan sebagainya), maka peserta akan dikenai denda pelayanan. Perhitungan Denda RITL yakni; Denda = 5% × total biaya pelayanan kesehatan × jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

Contoh: Jika peserta menunggak 8 bulan, dan biaya rawat inap sebesar Rp10.000.000, maka dendanya: 5% × Rp10.000.000 × 8 = Rp4.000.000

“Penting menjadi catatan, bahwa jika peserta tidak menjalani rawat inap selama 45 hari tersebut, maka tidak akan dikenai denda apapun. Denda ini hanya berlaku untuk layanan rawat inap tingkat lanjut, bukan rawat jalan,” jelasnya.

Pihak BPJS juga menjelaskan bahwa apabila nomor rekening sudah terdaftar untuk pendebetan iuran JKN, maka sistem akan secara otomatis melakukan autodebet apabila terdapat saldo mencukupi di rekening, baik untuk pembayaran iuran maupun tunggakan.

“Saat pendaftaran, seharusnya peserta sudah diberikan informasi terkait hak dan kewajiban, termasuk soal autodebet. Jika pendaftaran dilakukan melalui pegawai desa, maka informasi tersebut seharusnya disampaikan petugas desa untuk diteruskan ke warga,” terang pihak BPJS.

Mereka juga menegaskan bahwa pembukaan autodebet tidak serta merta langsung aktif, karena tetap memerlukan formulir persetujuan dan konfirmasi dari peserta kepada pihak bank.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sidoarjo Ajak Peserta Manfaatkan Program Cicilan New REHAB 2.0

Bank tidak akan mengaktifkan autodebet tanpa persetujuan resmi. Jika peserta ingin memutus autodebet, maka bisa mengajukan langsung ke pihak bank,” tambahnya.

Pihak BPJS Kesehatan menyarankan agar peserta mengecek jumlah tunggakan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN. Jika kembali mengalami tunggakan, peserta bisa memanfaatkan program cicilan bernama “Program Rehab”, yang juga bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

“Terkait informasi tagihan atau tunggakan, biasanya petugas BPJS atau tim khusus kami akan menghubungi peserta yang mengalami tunggakan melalui telepon. Namun hal ini akan dilihat lebih dulu, apakah ada kelalaian dari pihak kami yang tidak memberikan pengingat atau reminder kepada peserta, atau mungkin nomor telepon yang terdaftar sudah tidak aktif, sudah diganti, atau ada ketidaksesuaian data,” terangnya.

Selain itu, pengecekan data anggota keluarga juga dapat dilakukan di aplikasi tersebut. Jika ditemukan perbedaan data, maka kemungkinan ada data yang perlu divalidasi, dan peserta bisa mengurusnya melalui layanan Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa dengan memilih menu “Perubahan/Perbaikan Data”. (nata/dar/red)