Belasan Karyawan Outsourcing BPJS Ketenagakerjaan Tuntut Pesangon: “Puluhan Tahun Bekerja, Di-PHK Sepihak Tanpa Alasan”

3 Tuntutan dari para pekerja outsourcing BPJS Ketenagakerjaan yang di PHK sepihak. (Foto: wartawan wartanusa.net)

Sidoarjo, Wartanusa.net – Belasan pekerja outsourcing dari BPJS Ketenagakerjaan, yang bekerja di bawah naungan PT Binajasa Abadikarya (PT Bijak), melakukan aksi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, pada Selasa (22/03).

Mereka menuntut kejelasan dan keadilan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Para pekerja tersebut berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur, bahkan dari luar provinsi seperti Semarang, Madiun, Jember, Banyuwangi, dan Mojokerto.

Mereka menuntut agar hak pesangon segera dibayarkan, sebagaimana yang sebelumnya telah diterima oleh 12 pekerja dalam gelombang pertama tuntutan serupa.

“Kami dulu bekerja di kantor BPJS Ketenagakerjaan sebagai satpam, office boy, dan lainnya. Kami sudah bekerja bertahun-tahun—ada yang 6 tahun, 7 tahun, 18 tahun, bahkan sampai 21 tahun. Dan kerja lebih dari 12 jam tanpa ada uang lembur. Sekarang kami malah di-PHK tanpa ada penilaian atau alasan apa pun. Kalau pun di-PHK sepihak, seharusnya perusahaan memberikan pesangon atau kompensasi,” ujar salah satu perwakilan pekerja.

Menurut mereka, tidak ada penjelasan mengenai alasan PHK atau evaluasi kinerja sebelum kontrak dihentikan. Saat ini, sebanyak 18 pekerja belum menerima hak pesangon, berbeda dengan 12 orang lainnya yang telah berhasil mendapatkan hak mereka setelah menuntut hal yang serupa.

“Kami sudah menuntut hampir dua tahun. Tapi saat kami tanyakan ke pihak perusahaan, jawabannya selalu tidak tahu bagaimana perkembangan kasus ini. Itu sangat aneh,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa mereka tidak terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), meski bekerja di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kejadian ini tidak hanya terjadi di Sidoarjo, tapi hampir di seluruh Jawa Timur, bahkan secara nasional. Banyak pekerja yang mengalami hal serupa namun takut untuk menuntut,” ujarnya.

PT Bijak (PT Binajasa Abadikarya) anak perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: wartawan wartanusa.net)

Dalam beberapa pekan terakhir, para pekerja telah melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, seperti di Gresik, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. Mereka menuntut agar pesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Aksi mereka didampingi oleh DPC Nikeuba Sidoarjo, yang merupakan bagian dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba di bawah naungan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Prayit, Sekretaris Jenderal DPC Nikeuba Sidoarjo, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini karena memiliki sumber daya keuangan yang besar, mampu mendirikan perusahaan outsourcing bernama PT Bijak (PT Binajasa Abadikarya), sehingga PT Bijak merupakan anak perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, sudah ada 12 orang karyawan yang menuntut haknya, dan kini digelombang kedua, terdapat 18 orang pekerja yang mengajukan tuntutan serupa. Para pekerja tersebut memiliki masa kerja yang bervariasi, mulai dari 7 hingga 21 tahun.

“PHK ini dilakukan tanpa pesangon. Seharusnya, pemutusan hubungan kerja merupakan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tanpa putusan pengadilan, PHK sepihak seharusnya batal demi hukum. Ini semena-mena. Para pekerja seperti dibuang begitu saja, seperti sampah setelah mengabdi puluhan tahun,” kata Prayit.

Ia juga menyoroti bahwa para pekerja tidak didaftarkan dalam program JKP. “Ironisnya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang mengelola program JKP, justru tidak mendaftarkan pekerja outsourcing-nya ke program tersebut. Padahal PT Bijak ini merupakan anak perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sebelumnya, sudah ada 12 orang karyawan yang menuntut haknya dan berhasil. Kini, sebanyak 18 orang dari berbagai cabang—Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, dan lain-lain juga mengajukan tuntutan serupa. Aksi demo ini dilakukan di beberapa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur seperti di Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan serta Kanwil Juanda.

“Kami sudah mengajukan tuntutan ini lebih dari satu tahun, namun belum ada titik temu. Hingga kini, tidak ada itikad baik dari perusahaan. Komunikasi masih berbelit-belit, sehingga kami terus melakukan aksi selama satu minggu terakhir,” jelas Prayit.

Ia berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya. “Kalau ingin melakukan PHK, mohon diselesaikan kewajibannya. Pesangon, kompensasi, dan tunjangan yang selama ini tidak dipenuhi adalah hak hidup pekerja. Anak-istri mereka ikut terdampak,” tegasnya.

Pihaknya mengatakan bahwa, akan ada pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur pada tanggal 24 April 2025. Jika tidak ada penyelesaian, maka massa aksi akan dikerahkan dalam jumlah yang lebih besar. (nata/dar/red)