HukumLatestNasionalPemerintahan

Berkas Perkara P-21, OTT Tiga Kades di Sidoarjo Berkembang 4 Tersangka Lagi

Sidoarjo – wartanusa.net
Berkas perkara OTT (operasi tangkap tangan) Polresta Sidoarjo dua kepala desa aktif dan mantan kepala desa korupsi suap penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, berkasnya sudah P-21 (sempurna) diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ketiga tersangka dengan barang bukti senilai Rp 1,1 miliar itu adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, Tulangan dan Sochibul Yanto ( 55 ) mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda.

Sebelum dinyatakan berkas P-21, Seksi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sidoarjo sempat mengembalikan dua kali. Karena saat diperiksa dengan teliti masih ada kekurangan aliias P-19. Setelah P-21, apakah tidak ada perkembangan menyeret tersangka lain?

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi membenarkan jika perkara OTT yang menyeret 2 kades aktif di Tulangan dan mantan kades di Buduran ada perkembangan babak baru. Diperkirakan tersangka berkembang akan menyeret 4 tersangka lagi ada dugaan kuat mengarah kepada kepala desa yang lain yang menggelar seleksi perangkat desa.

“Tersangka berkembang ada sekitar 4 lagi. Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa yang lain yang terlibat. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo. Coba anda tanya ke Polresta Sidoarjo saja karena pihak penyidiknya,”tegas Franky sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo kepada wartawan media ini saat konfirmasi pekan lalu.

Sebelumnya melakukan pendalaman serius, akhirnya muncul fakta baru soal praktik suap tersebut. Dari berbagai sumber disebutkan, peserta seleksi tidak menyerahkan uang langsung kepada para tersangka, melainkan lewat perantara.

Bahwa saat penjaringan ada 18 peserta yang tertarik dengan tawaran itu. Masing-masing diminta setoran mulai Rp 120 juta sampai Rp 170 juta agar bisa lolos. Uangnya tidak langsung diserahkan, tapi lewat orang ketiga.

Menurutnya, jumlah pihak yang terlibat masih mungkin bertambah. Aparat penegak hukum disebut terus menelusuri aliran uang serta peran perantara yang menghubungkan peserta dengan para tersangka.

Seperti diberatikan sebelumnya, tiga tersangka itu adalah Adin Santoso, 40, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, Santoso, 54, Kepala Desa Medalem, Tulangan dan Sochibul Yanto, 55, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran. Mereka diamankan usai bertemu di salah satu rumah makan di Puri Surya Jaya, Selasa dini hari (27/5), sekitar pukul 01.30 WIB. (dar/nata/red)