SIDOARJO – Jerat hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto, kini kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemerasan berkedok Pungutan Liar (Pungli) bernilai nyaris Rp1 miliar ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan ini menjadi babak baru penegakan hukum di Sidoarjo. Selamet, yang dulu digadang-gadang memimpin desanya, kini tinggal menghitung hari untuk duduk di kursi panas terdakwa.
Modus Manfaatkan Jabatan dan Otoritas Dokumen
Kasus ini bermula dari rencana pembebasan lahan perumahan seluas 5 hektare di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, oleh pengembang PT Duta Yunior Manunggal (DYM). Memanfaatkan jabatannya sebagai pemegang otoritas penerbitan kelengkapan dokumen desa, Selamet diduga kuat memeras pimpinan perusahaan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, angka “uang pelicin” yang dipatok sang Kades mencapai Rp995 juta. Aliran dana haram ini ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer bank dan cek.
Rusak Iklim Investasi Desa
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo,SH, MH menegaskan bahwa aksi culas tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan tindak pidana korupsi yang merusak iklim investasi serta mencederai tata kelola pemerintahan desa.
”Berkas perkara sudah resmi kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Jadwal persidangan perdana kemungkinan besar akan digelar Selasa (28/7/2026) mendatang,” ujar Sigit, Selasa (21/7/2026).
Terancam Pasal Berlapis
Aksi main mata Selamet akhirnya runtuh setelah penyidik Kejari Sidoarjo menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan sejak Senin (30/3/2026) lalu.
Atas perbuatannya, Selamet kini terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni:
• Pasal 12 huruf e, a, dan b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Pasal 12 huruf B UU RI No. 20 Tahun 2001 junctoPasal 18.
Sidang perdana pekan depan dipastikan akan menjadi sorotan publik Sidoarjo. Masyarakat menanti pembuktian di muka pengadilan atas aliran dana ratusan juta rupiah yang masuk ke kantong sang kades nonaktif tersebut.[dar/red]
