Pengacara Eka Rina Wahyuni Tegaskan Anak Dibawah Umur Tetap Bisa Diproses Hukum dalam Kasus Tindak Pidana

Sidoarjo, Wartanusa.net – Eka Rina Wahyuni, S.H., CLA, Ketua Yayasan Sekolah Alam Raya Boneka Tanah (SAR-BT), menjawab berbagai pertanyaan dari siswa-siswi SMP Al Islam Krian mengenai masalah hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, saat kegiatan YLC Goes To School kemarin (8/11) pagi.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung di Masjid SMK Al Islam Krian Sidoarjo, Eka Rina, sebagai narasumber yang juga merupakan Tim Hukum di Griya Abhipraya Bapas Surabaya serta Sahabat Saksi & Korban LPSK Jawa Timur, menjelaskan bahwa anak di bawah umur tetap dapat diproses secara hukum jika terbukti melakukan tindak pidana.

“Jangan salah kaprah. Ada anggapan yang mengatakan bahwa anak di bawah umur tidak dapat diproses secara hukum, padahal itu tidak benar. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat diproses hukum, tentu dengan mempertimbangkan usia dan jenis kejahatannya,” ujar Eka Rina.

Lebih lanjut, Eka Rina menjelaskan bahwa dalam kasus anak yang melakukan tindak pidana berat, mereka akan ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Blitar, sementara untuk tindak pidana ringan, pembinaan akan dilakukan di tempat-tempat seperti Griya Abhipraya Bapas Surabaya.

Pada kesempatan itu, salah satu siswi bertanya tentang bagaimana anak-anak dan remaja bisa terpapar miras. Eka Rina menanggapi dengan menjelaskan bahwa meskipun ada aturan yang melarang peredaran miras, namun praktik ilegal masih sering terjadi.

“Memang ada aturan mengenai peredaran miras, tapi di lapangan, peredaran miras ilegal banyak sekali. Jadi, kalian harus lebih berhati-hati dan membentengi diri dari bahaya miras,” katanya.
Eka Rina mengingatkan para siswa bahwa miras tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental, tetapi juga bisa memicu tindakan kriminal.

“Miras bisa membuat seseorang menjadi impulsif, mudah terprovokasi, dan akhirnya terlibat dalam tindak kekerasan, seperti tawuran. Jika itu terjadi, bukan hanya kesehatan yang terganggu, tapi juga bisa berujung pada pidana,” tandasnya.

Pernyataan Eka Rina tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswa mengenai bahaya miras dan pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif di lingkungan sekitar. (nata/dar/red)