SIDOARJO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali membuka lelang proyek pembangunan RSUD Sedati dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp 47 miliar. Proses lelang ini kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pembatasan persaingan dalam persyaratan administrasi.
Sejumlah sumber menyebutkan, salah satu persyaratan berupa surat dukungan gas medis dinilai berpotensi membatasi peserta lelang. Persyaratan tersebut disebut menjadi faktor krusial yang dapat menentukan kelolosan peserta dalam proses evaluasi.
Salah satu pelaku usaha konstruksi yang mengikuti proses lelang mengaku keberatan atas ketentuan tersebut. Ia menilai persyaratan dukungan tenaga medis berpotensi tidak memberikan ruang persaingan yang setara antar peserta. “Kalau syarat itu tidak bisa diakses secara terbuka, tentu akan menyulitkan peserta lain,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya laporan terkait dugaan ketidakwajaran proses lelang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari lembaga tersebut mengenai laporan dimaksud.
Proyek pembangunan RSUD Sedati sebelumnya juga sempat mengalami kendala. Pada 2025, proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 51,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Ardi Tekindo Perkara tidak dapat diselesaikan hingga akhirnya diputus kontrak oleh pihak Dinkes Sidoarjo.
Kondisi tersebut membuat kelanjutan pembangunan RSUD Sedati kembali menjadi perhatian publik, mengingat fasilitas layanan kesehatan tersebut diharapkan dapat segera beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kelompok Kerja (Pokja) lelang Dinkes Sidoarjo maupun Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme dan persyaratan dalam lelang proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(dar/nata/red)
