Memasuki Tahap Praimplementasi, WP Dapat Login Ke Coretax DJP Berlaku Sejak 24 Desember 2024
Jakarta – wartanusa.net
Coretax DJP memasuki Tahap Praimplementasi dimulai sejak 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Wajib Pajak (WP) dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai Selasa (24/12). Tahap ini bertujuan agar WP lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.
“Harapannya adalah saat implementasi nanti WP tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Selasa (24/12).
Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa Praimplementasi ini,
WP dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa ( 24 Desember 2024). Coretax DJP dapat diakses oleh WP yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, WP harus memasukkan ID Pengguna
berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”.
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa Praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp.
Terkait pelaksanaan Praimplementasi ini, DJP mengimbau agar WP berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.
“Jika WP ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran
komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi Astuti.
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. “Perlu diketahui bahwa pada tahap Praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas.
<span;>Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,”pungkas Dwi.
Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax
<span;>DJP, silakan kunjungi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. (dar/nata/red)