Ketua DPRD Sidoarjo Takziah ke Keluarga Balita Korban Penolakan KIS di Klinik
![]()
Wartanusa.net, Sidoarjo – Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, mendatangi rumah duka keluarga Hasan Bisri dan Siti Nur Aini di Desa Candi Pari, Kecamatan Porong, Sabtu (23/8/2025). Kehadiran Abdillah sekaligus jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Baznas, dan perangkat desa ini bukan hanya untuk bertakziah, tetapi juga menindaklanjuti kasus meninggalnya Hanania Fatin Majida (2 tahun 10 bulan). Balita tersebut wafat setelah dirawat di Klinik Siaga Medika, di tengah dugaan penolakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan keterlambatan rujukan medis.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sidoarjo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya ananda Hanania. “Kami ikut berduka cita. Memang ini adalah takdir, tetapi kita tetap harus menelusuri penyebabnya. Hal ini perlu ditanggapi, insyaallah akan kami tindak lanjuti. DPRD akan memanggil pihak klinik untuk memeriksa mulai dari perizinan, SOP penanganan, hingga prosedur pasca berobat, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Kami khawatir, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali akibat adanya indikasi kesalahan prosedural atau kesalahan dalam penanganan yang berakibat fatal bagi pasien,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPRD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait layanan KIS. “Kami ingin mengetahui mengapa ada keluhan KIS tidak bisa digunakan. Apakah ada hal yang perlu diperbarui atau dievaluasi dalam kebijakan itu. Karena di Sidoarjo, sudah menjadi komitmen bahwa warga tidak mampu harus mendapat kemudahan, bahkan gratis, dalam pelayanan kesehatan. Jangan sampai program baik dari Pemkab justru terhambat oleh kesalahan prosedural dan akhirnya merugikan warga miskin,” jelasnya.
Ia menegaskan, Komisi D DPRD Sidoarjo akan segera menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan ini.
Politisi PKB yang pernah menduduki Ketua Komisi D ini menyebut peristiwa tersebut sangat ironis dan memalukan, terutama karena tidak adanya komunikasi yang baik serta penanganan yang dinilainya lamban.
“Ini sangat memalukan. Tidak ada upaya yang jelas dan tidak dikomunikasikan dengan baik. Soal dugaan malpraktik, kami minta agar segera ditindaklanjuti, tanpa menunggu waktu terlalu lama,” tegasnya kepada wartawan.
Terkait luka melepuh yang dialami pasien, pihaknya menyebut masih akan dilakukan pengamatan lebih lanjut. “Kita lihat dulu, apakah benar akibat infus, atau karena pemindahan infus, atau ada sebab lain. Kalau memang betul akibat infus yang tidak cocok, ini sangat memprihatinkan, apalagi korbannya anak kecil,” ujarnya.
Ia juga menanggapi soal kendala aktivasi BPJS yang dialami keluarga pasien. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tidak menjadi hambatan dalam pelayanan kesehatan.
“BPJS itu ada yang pusat, ada yang daerah. Tapi intinya, pelayanan harus memudahkan masyarakat. Kalau ada kendala seperti BPJS Ketenagakerjaan belum aktif lalu disuruh pindah ke BPJS PBI, ya itu tidak bisa dipersulit. Jangan saling lempar wewenang antara pusat dan daerah. Kalau seperti ini terus, pelayanan tidak akan jalan dan masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.
Dalam rapat dengar pendapat, Ketua DPRD Sidoarjo menghimbau seluruh instansi terkait untuk segera bergerak cepat menangani kasus ini. Ia menegaskan, pelayanan publik, terutama yang menyangkut nyawa, tidak boleh terhambat oleh urusan administratif.
“Apalagi kalau sudah menyangkut nyawa, kesehatan, keselamatan, jangan lagi ada prosedur yang mempersulit. Pokoknya yang menyangkut nyawa, kesehatan, keselamatan itu diatas segala-galanya. Semua instansi harus bergerak cepat dan mempermudah pelayanan,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan masih adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi, baik pusat maupun daerah, yang justru memperlambat proses penanganan.
“Jangan saling lempar kewenangan—ini urusan daerah, itu urusan pusat, instansi ini atau itu. Rakyat butuh pelayanan yang mudah dan cepat. Kalau masyarakat sampai disuruh mondar-mandir ke sana ke mari, itu berarti ada yang salah secara teknis atau sistem,” ujarnya.
Ketua DPRD menekankan, semua pihak seharusnya fokus pada kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru memperumit proses birokrasi Dalam rapat dengar pendapat terkait dugaan malpraktik yang menimpa seorang bayi, Ketua DPRD Sidoarjo menghimbau seluruh instansi terkait untuk segera bergerak cepat menangani kasus ini. Ia menegaskan, pelayanan publik—terutama yang menyangkut nyawa—tidak boleh terhambat oleh urusan administratif.
“Apalagi kalau sudah menyangkut nyawa, jangan lagi ada prosedur yang mempersulit. Semua instansi harus bergerak cepat dan mempermudah pelayanan,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan masih adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi, baik pusat maupun daerah, yang justru memperlambat proses penanganan.
“Jangan saling lempar kewenangan—ini urusan daerah, itu urusan pusat, instansi ini atau itu. Rakyat butuh pelayanan yang mudah dan cepat. Kalau masyarakat sampai disuruh mondar-mandir ke sana ke mari, itu berarti ada yang salah secara teknis atau sistem,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes., menjelaskan gambaran medis terkait kasus Hanania. Menurutnya, gejala awal yang dialami korban menyerupai tifus, namun kemudian berkembang menjadi demam berdarah dengue (DBD).
“Adik Hanania awalnya gejalanya tifus, lalu berkembang ke arah demam berdarah dengue (DBD). DBD biasanya memberat pada hari ketiga. Baik tifus maupun DBD, fase terberat memang terjadi pada hari ketiga. Namun setiap tipe DBD berbeda, dan sejak awal tidak bisa dipastikan apakah akan menjadi berat atau tidak,” ujarnya.
Lakhsmie menambahkan, pemeriksaan awal dapat menghasilkan diagnosis beragam sehingga harus terus dievaluasi. Ia mengaku tidak mengetahui kondisi Hanania saat di klinik karena tidak memantau langsung pada hari kejadian. “Mungkin kondisinya tiba-tiba memburuk hingga muncul keluhan kejang,” katanya.
Terkait dugaan pembengkakan di tangan akibat jarum suntik, ia menegaskan hal itu tidak benar. Menurutnya, kondisi tersebut lebih mungkin disebabkan pembuluh darah pecah karena tubuh pasien sudah sangat lemah. “Itu bukan karena jarum suntik. Kondisi pasien memang sudah berat sehingga pemasangan infus sulit dilakukan. Jangan dilebih-lebihkan, kasihan ibunya,” tegasnya.
Ia menekankan, kondisi Hanania saat itu memang sudah gawat sehingga tindakan medis lanjutan di rumah sakit tidak bisa dilakukan.
![]()
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo, Drs. Achmad Misbahul Munir, M.Si, menanggapi persoalan layanan BPJS Kesehatan yang dikaitkan dengan kasus meninggalnya balita Hanania. Ia menegaskan, saat ini BPJS Kesehatan tidak lagi menggunakan kartu fisik, melainkan cukup dengan KTP sebagai bukti untuk keperluan pengobatan.
“Dalam kasus ini, menurut saya status kepesertaan sebenarnya sejak awal sudah aktif. Tinggal admin klinik yang harus mengecek aktif atau tidak. Kalau ternyata tidak aktif, seharusnya admin langsung menghubungi Dinsos agar segera diaktifkan pada saat itu juga,” jelas Munir.
Ia menyebutkan, BPJS memberikan toleransi waktu tiga hari kerja untuk pengaktifan. “Misalnya masuk hari Jumat, maka hitungannya sampai Senin atau Selasa, tidak termasuk Sabtu dan Minggu. Namun biasanya Dinsos langsung mengaktifkan di hari pertama,” ujarnya.
Persoalan pelayanan kesehatan bagi warga miskin memang sering menjadi sorotan. Tidak sedikit laporan yang menyebutkan, pasien dari kalangan tidak mampu kerap mendapat pelayanan yang kurang baik ketika dirawat di rumah sakit maupun klinik. Ada pula yang merasa dicueki hanya karena status sosial atau kendala administratif.
Padahal, pemerintah menegaskan warga miskin, kelompok afirmasi, maupun masyarakat terbelakang tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan layanan kesehatan. Mereka harus dilayani dengan baik, mudah, dan gratis.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), kendala administratif seperti BPJS yang belum aktif seharusnya tidak menghalangi pelayanan medis. Jika ditemukan status BPJS tidak aktif, pihak rumah sakit atau klinik bisa langsung melaporkannya ke Dinas Sosial (Dinsos).
Dinsos menyediakan layanan admin yang terbuka selama 24 jam. Sementara itu, BPJS Kesehatan juga memberi tenggang waktu hingga tiga hari kerja untuk proses aktivasi. Artinya, pasien yang masuk rumah sakit tidak perlu panik jika kartu BPJS-nya terdeteksi tidak aktif.
Misalnya, seorang pasien masuk rumah sakit pada hari pertama dan diketahui BPJS KIS-nya tidak aktif. Admin rumah sakit bisa langsung melaporkan ke Dinsos. Jika hari itu kebetulan hari libur, pengaktifan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya, selama masih dalam tenggat tiga hari.
Dengan demikian, pasien tetap bisa mendapat pertolongan pertama tanpa hambatan, sementara proses administrasi berjalan paralel agar hak layanan kesehatan mereka tetap terjamin.
Menurut Munir, kemungkinan masih ada klinik yang belum memahami mekanisme aktivasi BPJS Kesehatan. Padahal, prosedur tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah.
“Tidak hanya keluarga pasien, perangkat desa, maupun admin klinik, pasien sendiri juga bisa langsung menghubungi admin Dinsos. Pelayanan kami terbuka 24 jam. Jika kantor sudah tutup, admin tetap bisa dihubungi,” jelas Munir.
Ia menambahkan, Dinsos selalu terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan pelayanan. Masyarakat bisa datang langsung atau menghubungi admin melalui telepon kapan saja.
“Tenggang waktu dari pihak BPJS Kesehatan masih tiga hari kerja. Jadi, kalau pada hari pertama belum mendapat jawaban, proses aktivasi masih bisa dilakukan pada hari berikutnya,” tegasnya.
Achmad Misbahul Munir, juga menegaskan bahwa pihaknya kerap mengaktifkan BPJS Kesehatan di luar jam dinas demi kebutuhan mendesak.
Tidak hanya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau KIS, masyarakat pemegang BPJS Kesehatan mandiri juga kerap menghadapi kendala saat membutuhkan layanan rumah sakit. Misalnya, status kepesertaan yang tidak aktif karena tunggakan iuran, atau adanya denda yang belum diselesaikan.
Dalam kondisi darurat, pasien tetap bisa mendapat layanan medis tanpa harus tertunda urusan administrasi. Dinas Sosial (Dinsos) membuka jalur bantuan agar status kepesertaan bisa segera diaktifkan.
“Kalau ada BPJS yang mati dan ada dendanya, itu memang kewajiban pribadi peserta dengan BPJS. Tapi dalam kondisi darurat, kami selalu membantu mengaktifkan supaya pasien bisa segera mendapat pertolongan. Urusan denda atau tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta dengan pihak BPJS. Yang penting, untuk kebutuhan pengobatan dan hal-hal mendesak atau darurat, kami selalu cepat membantu,” jelas Munir.
Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat tidak ragu datang ke fasilitas kesehatan ketika membutuhkan perawatan, meskipun status BPJS mereka sempat terkendala.
![]()
Sebelumnya, diceritakan Hanania mulai mengalami demam tinggi pada pertengahan Agustus. Saat pertama kali dibawa ke Klinik Siaga Medika, ia hanya diberi obat rawat jalan. Namun, dua hari kemudian, suhu tubuhnya kembali melonjak.
Keluarga kemudian membawa kembali Hanania ke klinik yang sama dengan harapan mendapat perawatan intensif. Saat itu, orang tua mencoba menggunakan KIS untuk meringankan biaya. Namun, pihak klinik menyatakan kartu tidak aktif dan menolak penggunaannya. Akibatnya, pasien harus dirawat dengan biaya pribadi.
Selama lima hari perawatan, kondisi Hanania terus menurun. Luka di tangan akibat infus semakin parah, tubuh melemah, dan demam tinggi tak kunjung turun. Pada hari kelima dini hari, ia mengalami kejang-kejang.
Keluarga mendesak agar Hanania segera dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Namun, rujukan sempat tertahan karena keluarga belum melunasi biaya perawatan yang sudah mencapai Rp3 juta lebih. Klinik baru memberikan surat rujukan setelah keluarga menjaminkan Kartu Keluarga asli.
Sayangnya, ketika tiba di RSUD Sidoarjo, kondisi Hanania sudah sangat kritis. Hanya bertahan 12 jam, ia kemudian menghembuskan napas terakhir.
Keluarga semakin terpukul setelah mendengar penjelasan pihak RSUD bahwa KIS milik Hanania sebenarnya masih aktif dan bisa digunakan sejak awal. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pelayanan administrasi di Klinik Siaga Medika.
“Kami sangat kecewa. Kalau KIS ternyata aktif, kenapa sejak awal ditolak? Kalau dari awal diterima, mungkin anak kami bisa lebih cepat dirujuk dan mendapat penanganan lebih baik,” ungkap Hasan Bisri, ayah korban.
Kekecewaan itu bertambah ketika pihak klinik disebut tetap menagih sisa biaya perawatan meski pasien sudah meninggal. “Kami sudah kehilangan anak, tapi klinik masih sempat-sempatnya menagih biaya melalui telepon,” kata Siti Nur Aini, ibu korban, dengan suara lirih.
Tragedi meninggalnya balita Hanania Fatin Majida menimbulkan keprihatinan sekaligus sorotan tajam terhadap pelayanan kesehatan di Sidoarjo. Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian publik:
Pertama, dugaan penolakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) meski status kartu masih aktif. Kedua, keterlambatan proses rujukan dengan alasan biaya administrasi. Ketiga, penagihan biaya meskipun pasien telah meninggal dunia.
Ketiga hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur layanan kesehatan di fasilitas swasta. Hingga kini, pihak Klinik Siaga Medika belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini memantik gelombang keprihatinan warga Sidoarjo. Program KIS yang diharapkan menjadi penopang bagi masyarakat miskin dinilai gagal berfungsi sebagaimana mestinya. Banyak warga khawatir peristiwa serupa bisa terulang.
“Kejadian ini membuka mata kita semua. Kalau KIS saja masih ditolak, bagaimana nasib warga miskin yang benar-benar tidak mampu membayar?” ungkap seorang warga yang hadir saat melayat.
Keluarga korban juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh. “Kami tidak ingin ada lagi keluarga lain yang mengalami kejadian serupa. Harapan kami ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak klinik,” tegas Hasan Bisri, perwakilan keluarga.
Kasus Hanania menambah panjang daftar keluhan masyarakat terkait akses layanan kesehatan, terutama di fasilitas swasta. Meski pemerintah telah meluncurkan KIS sebagai jaminan, praktik di lapangan masih menyisakan banyak persoalan.
Peristiwa di Porong menjadi pengingat bahwa keterlambatan penanganan medis bisa berujung pada hilangnya nyawa. DPRD Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial berkomitmen menindaklanjuti kasus ini agar menjadi titik balik perbaikan layanan kesehatan.
“Ini momentum evaluasi. Kita harus pastikan setiap fasilitas kesehatan patuh pada aturan dan tidak mempersulit pasien, apalagi dalam kondisi darurat,” tegas anggota DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih. (fauzan/dar/nata/red)

