Ketua DPRD Sidoarjo Audiensi dengan ODHA di Rumah Singgah Dinsos
![]()
Sidoarjo – Wartanusa.net, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., menggelar audiensi terbuka bersama Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Minggu (25/5). Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Delta Crisis Center (DCC) dan dihadiri oleh para ODHA, pendamping, serta perwakilan organisasi sosial yang fokus pada isu kesehatan dan kesejahteraan.
Audiensi ini menjadi momen penting untuk menyerap langsung aspirasi dan keluhan para ODHA, terutama terkait keterbatasan akses layanan kesehatan, bantuan sosial, serta diskriminasi yang masih kerap mereka alami di masyarakat.
ODHA Masih Alami Diskriminasi dan Akses Terbatas
Dalam sesi diskusi, para ODHA menyampaikan berbagai tantangan yang mereka hadapi, mulai dari stigma sosial, penolakan dalam layanan kesehatan dan dunia kerja, hingga minimnya bantuan sosial. Mereka berharap adanya perlindungan hukum dan perlakuan yang lebih manusiawi dari pemerintah dan masyarakat.
Faktanya, hingga kini masih banyak keluarga ODHA yang belum mendapatkan informasi memadai tentang hak-hak sosial mereka. ODHA merupakan orang-orang yang membutuhkan dukungan dari banyak pihak; mereka bukanlah penjahat, namun kerap diperlakukan seperti warga kelas dua. Padahal, mereka hanya ingin hidup layak, sehat, dan mampu menghidupi keluarga.
Lebih memprihatinkan lagi, banyak di antara mereka yang masih berusia anak-anak atau berada dalam masa-masa tidak produktif. Di lapangan, stigma dari masyarakat terhadap penyintas HIV/AIDS masih sangat kuat dan cenderung negatif. Beberapa bentuk stigma yang sering terjadi antara lain keengganan untuk bersentuhan dengan ODHA, menjadikan mereka bahan gosip, penolakan layanan kesehatan, kesulitan dalam mencari pekerjaan, diskriminasi di tempat kerja, serta penolakan untuk mendapatkan bantuan hukum saat berhadapan dengan masalah hukum.
Selain itu, ODHA juga masih menghadapi hambatan berupa kesulitan dalam mendapatkan pendampingan, serta stigma dan diskriminasi dari aparat.
Data dari Dinas Sosial Sidoarjo menunjukkan bahwa terdapat ribuan ODHA yang tercatat di Sidoarjo. Namun, hanya sebagian kecil yang rutin mendapatkan intervensi bantuan, pelatihan, maupun layanan rehabilitasi sosial. Keterbatasan anggaran dan kurangnya koordinasi lintas sektor disebut sebagai hambatan utama.
![]()
Ketua DPRD Dorong Penguatan Rumah Singgah dan Anggaran Operasional
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) mendapat perlakuan yang adil dan manusiawi. Hal itu disampaikannya merespons sejumlah keluhan terkait diskriminasi terhadap ODHA di berbagai sektor.
Abdillah mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017 telah secara tegas mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, mulai dari promosi, pencegahan, perawatan, hingga pendampingan dan pembiayaan.
“ODHA punya hak yang sama di mata hukum dan negara,” tegas Abah Nasih sapaan akrab Ketua DPRD Sidoarjo ini. Lebih lanjut pejabat legislatif nomor wahid dari Fraksi PKB ini juga mengutip Resolusi PBB Nomor 34/169 yang mewajibkan aparat penegak hukum menghormati hak asasi dan martabat setiap manusia, termasuk ODHA.
Perlindungan terhadap ODHA juga diatur dalam berbagai regulasi nasional. Misalnya, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menjamin hak tahanan ODHA atas fasilitas kesehatan yang layak, bahkan memungkinkan pemeriksaan di luar tahanan jika sarana tidak memadai.
Untuk ODHA yang berada di lapas, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 mewajibkan keberadaan poliklinik dan tenaga medis. Meski program penanggulangan HIV/AIDS di lapas sudah berjalan sejak 2005, keterbatasan sumber daya masih menjadi tantangan, terutama karena tingginya risiko penularan di dalam penjara.
Dari sisi ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2004 melarang perusahaan melakukan tes HIV sebagai syarat kerja. Tes hanya boleh dilakukan secara sukarela, dengan persetujuan karyawan, disertai konseling, dan wajib dijaga kerahasiaannya.
“Tes HIV tidak boleh dijadikan dasar untuk memutus hubungan kerja atau menolak pelamar,” ujar politisi senior asal Waru yang menjabat Ketua DPC PKB Sidoarjo ini.
Dalam aturan yang sama, pengusaha juga diwajibkan aktif mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di tempat kerja melalui edukasi, kebijakan non-diskriminatif, dan penerapan standar keselamatan kerja.
Pemerintah pusat juga telah menerbitkan beberapa regulasi penting lainnya, seperti Permenkes No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS serta Permenkes No. 74 Tahun 2014 tentang pedoman konseling dan tes HIV.
Dari bukti adanya semua peraturan tersebut, yang telah dijamin dan diberikan kepastian perlindungannya oleh negara, pihaknya juga berkewajiban untuk menjaga dan melaksanakannya. Abah Nasih juga menyatakan dukungannya melalui penguatan anggaran sosial untuk ODHA di Sidoarjo, terutama bagi Rumah Singgah milik Dinas Sosial yang saat ini menjadi titik penting dalam layanan pendampingan.
“Kami minta Dinsos memasukkan bantuan makanan untuk balita dalam keluarga ODHA. Mereka harus dilindungi sejak dini agar tidak menjadi korban ganda,” harap Abah Nasih..
Ia juga menekankan pentingnya alokasi dana operasional bagi Rumah Singgah yang sering digunakan untuk kegiatan konseling, pelatihan, dan pendampingan ODHA.
“Harus ada anggaran operasional untuk Rumah Singgah. Hampir setiap saat digunakan untuk kegiatan. Termasuk beberapa fasilitas dan sarana prasarana yang perlu dilengkapi, seperti sarana olahraga, dapur yang layak, dan fasilitas pendukung lainnya,” lanjutnya.
![]()
Pemberdayaan Ekonomi Jadi Prioritas
Tidak hanya soal kebutuhan dasar, Ketua DPRD juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) lebih aktif dalam menyasar keluarga ODHA dan individu yang masuk dalam kelompok tidak produktif agar bisa memperoleh akses pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi.
“Disnaker harus mengakomodir pelatihan-pelatihan bagi keluarga ODHA agar bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Termasuk bagi ODHA yang sudah tidak lagi dalam usia produktif dan tidak memiliki pekerjaan,” tegas mantan Ketua Komisi D ini.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memutus siklus kemiskinan dan keterbatasan yang kerap dialami oleh keluarga penyintas HIV/AIDS. Dengan adanya pelatihan keterampilan, modal usaha, serta bimbingan kewirausahaan, para ODHA dan keluarganya dapat hidup mandiri dan lepas dari ketergantungan bantuan sosial jangka panjang.
Dialog audiensi seperti ini dinilai sangat penting bagi para ODHA, LSM, dan sejumlah lembaga terkait karena berperan dalam membangun kepercayaan antara kelompok rentan dan penyelenggara negara. Di lapangan, masih banyak ditemui berbagai kendala akibat keterbatasan yang ada. Dukungan dari lembaga legislatif menjadi kunci dalam memperkuat program pemulihan sosial bagi ODHA, mengingat mereka membutuhkan perlindungan hukum, jaminan ekonomi, serta ruang sosial untuk dapat kembali diterima di tengah masyarakat. Pendekatan lintas sektor dan sinergi antar instansi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pendidikan, menjadi sangat penting agar kebijakan perlindungan terhadap ODHA tidak bersifat sektoral dan parsial, melainkan terintegrasi secara menyeluruh.
Ketua DPRD Sidoarjo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses penganggaran operasional serta bantuan makanan bagi anak-anak dan para ODHA. Ia menegaskan akan segera melakukan evaluasi dan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait lainnya agar program ini dapat segera dieksekusi.
Rincian kebutuhan, termasuk untuk pelatihan, pendampingan, dan berbagai bentuk bantuan lainnya, akan dipersiapkan dengan baik agar para ODHA dan keluarganya yang membutuhkan dukungan dari pemerintah dapat hidup lebih baik, lebih maju, sejahtera, serta mampu menjalani kehidupan yang normal dan layak.
Ia juga berharap tidak ada lagi stigma dan diskriminasi, baik dalam layanan kesehatan, pendampingan hukum, di tempat kerja, maupun di lingkungan masyarakat. ODHA dan Masyarakat umum lainnya diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami hal-hal yang tidak sesuai atau membutuhkan bantuan, baik ke Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Delta Crisis Center, maupun langsung ke DPRD Sidoarjo. Semua aspirasi dan keluhan akan ditampung dan diupayakan pemenuhannya demi kebaikan bersama.
Karena itu, dengan adanya audiensi ini, serta berlandaskan pada peraturan-peraturan atau undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah, semua ini menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin dan memberikan rasa aman atas hak asasi para ODHA. Harapannya, para ODHA menjadi semakin teredukasi, semakin bersemangat untuk hidup, terus belajar, bekerja, dan berkarya. Kami, para legislatif bersama dinas-dinas terkait, akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan segala ketentuan yang ada demi kesejahteraan para ODHA.
Harapan ODHA: Tak Hanya Hari Ini
Meski audiensi berlangsung kondusif dan menghasilkan berbagai komitmen, para ODHA berharap bahwa perhatian ini tidak berhenti di ruang pertemuan saja. Mereka menunggu implementasi nyata dari janji-janji yang telah disampaikan.
Pihaknya menyampaikan harapan bahwa perhatian yang diberikan tidak sebatas simpati semata. Jika pemerintah benar-benar serius dalam melindungi dan membantu anak-anak, balita, remaja, lansia, atau keluarga ODHA yang kurang mampu dan memiliki banyak keterbatasan, maka mohon agar segera direalisasikan. Cukupi kebutuhan hidup, bantu agar dapat hidup mandiri dan lebih kuat menjalani kehidupan, serta terbebas dari diskriminasi di lingkungan masyarakat.
Penutup: Jalan Panjang Mewujudkan Keadilan Sosial
Audiensi antara Ketua DPRD Sidoarjo dan ODHA di Rumah Singgah Dinsos menjadi titik awal yang penting. Namun perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi ODHA masih panjang dan memerlukan kolaborasi berbagai pihak.
Dengan adanya dorongan dari legislatif, kesiapan eksekutif, dan partisipasi masyarakat sipil, diharapkan stigma terhadap ODHA dapat berkurang, dan mereka bisa hidup dengan bermartabat seperti warga negara lainnya.
Keadilan sosial bukan sekadar slogan. Ia harus diwujudkan dalam anggaran, kebijakan, dan tindakan nyata. (adv/dar/nata/red)

