HukumPemerintahan

Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Entalsewu

SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pihak ketiga (CSR) di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Penetapan ini disampaikan dalam rilis resmi pada Rabu malam (10/12/2025).

Kelima tersangka tersebut yaitu:

H.M (H. Mashuri), Ketua RW 01 dan pensiunan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo.

RI (Rois Irwanto), Ketua RW 02 Desa Entalsewu periode 2019–2024.

YDS (Yudi Dwi Santoso), warga eks gogol yang bekerja sebagai ASN Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

AHP (Abdul Rohman Wahid), Bendahara Desa/Kaur Keuangan Desa Entalsewu yang juga merupakan warga eks gogol.

AHP (Ageng Heru P), Sekretaris Desa Entalsewu.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan penyelidikan lanjutan, kami menahan lima tersangka baru. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing,” ujar Jhon Franky, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Kejari Sidoarjo berkomitmen menuntaskan perkara ini.

“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Pengembangan kasus masih berjalan,” imbuhnya.

Rincian Dugaan Penyimpangan

Dalam rilisnya, Kejari Sidoarjo menjelaskan bahwa dana CSR dari PT Cahaya Fajar Abaditama—pengembang perumahan Citra Garden—sebesar Rp 3,6 miliar pada tahun 2022 tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Entalsewu.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp 2,08 miliar diduga dibagikan kepada sejumlah warga eks gogol, ketua RT, serta digunakan untuk pembangunan tempat ibadah, perbaikan jalan, dan pengurukan makam di Dusun Pendopo tanpa dasar regulasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 601 juta.

Sisa dana sekitar Rp 919 juta dimasukkan ke rekening kas desa, namun tanpa musyawarah desa (Musdes) dan tanpa pencatatan resmi, sehingga dinilai sebagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Keterangan Tambahan dari OPD dan Satpol PP

Sumber dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membenarkan bahwa H. Mashuri sudah pensiun tiga tahun lalu dari Dinas Perikanan. Sumber tersebut menyebutkan adanya upaya sebelumnya untuk meminta pengembalian dana, meski tidak disertai penjelasan detail soal mekanismenya.

“Waktu itu Mashuri sudah minta para ketua RT untuk mengembalikan dana tersebut. Namun para ketua RT tidak mau mengembalikannya. Andai saja waktu itu di rekening Mashuri ada uang Rp. 1,5 miliar, dia selamat. Saya mengerti dari awal prosesnya,”tegas sumber internal OPD, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, mengonfirmasi bahwa tersangka YDS merupakan ASN di instansinya.

“Saya turut prihatin atas peristiwa ini,” ujarnya.

Perkembangan Kasus Sebelumnya

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menahan Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, dan Ketua BPD Entalsewu, Asruddin, atas dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.

Dana CSR sebesar Rp 3,6 miliar itu seharusnya dikelola secara transparan melalui mekanisme APBDes. Namun, menurut penyidik, dana tersebut tidak pernah dicatat dalam APBDes 2022 dan diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan.

“Dana itu seharusnya dikelola melalui mekanisme keuangan desa. Faktanya, tidak pernah dimasukkan ke dalam APBDes dan disalahgunakan,” kata Jhon Franky Yanafia Ariandi dalam rilis terdahulu, Selasa (22/7/2025).(dar/red)