Pemdes Tanggul Gelar Musdes Khusus untuk Tetapkan Pengganti KPM BLT-DD yang Meninggal
SIDOARJO – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdes-sus) untuk menetapkan pengganti satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada triwulan IV yang meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Tanggul pada Rabu malam (10/12/2025), dengan mengundang Ketua RT/RW, LPMD, dan BPD.
Sekretaris Desa Tanggul, Abdul Muid, membuka jalannya musyawarah. Ia menjelaskan bahwa Musdes-sus digelar untuk menetapkan pengganti KPM yang meninggal di Dusun Tanggul Kulon sekaligus sebagai bagian dari proyeksi penerima BLT-DD tahun 2026.
Setelah pembacaan doa, Kepala Desa Tanggul, Syaiful Akhmadi, S.IP, memberikan sambutan. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dan menegaskan bahwa Musdes-sus merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan setiap kali ada pergantian KPM.
“Meskipun hanya satu KPM yang diganti karena meninggal dunia, musyawarah ini tetap harus dilakukan agar tidak menyalahi aturan,” tegas Syaiful Akhmadi.
Dalam kesempatan itu, Kades Syaiful juga menyampaikan bahwa susunan anggota LPMD mengalami perubahan. Tahun ini terdapat empat anggota baru, sebelumnya lima anggota sehingga menjadi sembilan anggota menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Musdes-sus kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Ketua RT/RW, Kepala Dusun, perangkat desa, LPMD, dan BPD. Untuk wilayah Tanggul Kulon, pembahasan difokuskan pada penetapan pengganti KPM yang meninggal. Sementara wilayah Tanggul Wetan dan Tanggul Kidul memproyeksikan daftar KPM untuk tahun 2026.
Kades Syaiful juga mengingatkan bahwa kemungkinan pada tahun 2026 jumlah penerima BLT-DD akan berkurang.
“Semoga regulasinya tetap seperti tahun 2025. Namun jika ada pengurangan, mau tidak mau harus menyesuaikan,” ujarnya.
Syaiful turut menyampaikan bahwa dana desa (DD) sebesar Rp300 juta untuk tahun ini tidak dapat dicairkan karena dialokasikan sebagai modal pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Lahan koperasi direncanakan berada di Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Tanggul Kidul seluas 1.000 m². Usulan lahan lain di kawasan Pujasera Tanggul Kulon ditolak karena luasnya kurang 2 m² dari ketentuan.
“Lahan harus tepat 1.000 m². Kurang sedikit saja ditolak,” jelasnya.
Ketua BPD Tanggul, Hj. Hartiningsih, S.Pd, dalam sambutannya mengajak warga yang diundang untuk terus aktif mengikuti musyawarah desa. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan Pemdes Tanggul lahir dari hasil musyawarah bersama. dar/red)

