Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi dan Visi-Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dalam Pemilihan Serentak 2024
Sidoarjo, wartanusa.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi serta visi dan misi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, seta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 20224 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No 8 Tahun 2024. Kemudian, sesuai juga dengan BAB VI huruf D dan BAB VII huruf A Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam hasil penelitian tersebut, kedua pasangan calon yang terdaftar telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Adapun rincian hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon adalah sebagai berikut:
- Pasangan A:
- H. SUBANDI, S.H., M.Kn. dan Hj. MIMIK IDAYANA
- Status Mantan Terpidana: Bukan mantan terpidana
- Status Terpidana: Bukan terpidana
- Hasil Penelitian: Memenuhi Syarat (MS)
- Visi dan Misi: Link Visi dan Misi Pasangan A
- H. SUBANDI, S.H., M.Kn. dan Hj. MIMIK IDAYANA
- Pasangan B:
- ACHMAD AMIR ASLICHIN, S.H. dan H. EDY WIDODO
- Status Mantan Terpidana: Bukan mantan terpidana
- Status Terpidana: Bukan terpidana
- Hasil Penelitian: Memenuhi Syarat (MS)
- Visi dan Misi: Link Visi dan Misi Pasangan B
- ACHMAD AMIR ASLICHIN, S.H. dan H. EDY WIDODO
Berdasarkan hasil pengumuman tersebut, Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan administrasi calon serta visi dan misi dari pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Informasi lebih lanjut dan tata cara pemberian masukan dapat diakses melalui link berikut: Formulir Masukan dan Tanggapan.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam proses ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam Pemilihan Serentak 2024. (dar/nata/red)