DPRD Sidoarjo Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD 2024 dan 8 Poin Fraksi-Fraksi Soroti Kinerja Pemkab

Sidoarjo, Wartanusa.netDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (30/7), bertempat diruang Rapat Paripurna Gedung Lantai 2 DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Rapat kali ini menandai rapat pertama dalam masa persidangan kedua Tahun Sidang 2024. Agenda utama dari rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Pembukaan dan Kehadiran

Acara dibuka dengan penuh khidmat diawali oleh menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Rapat paripurna ini dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., Pimpinan dan Anggota DPRD Sidoarjo, serta sejumlah pejabat penting di Kabupaten Sidoarjo. Hadir pula anggota Forkopimda Sidoarjo, direktur BUMN dan BUMD, serta ketua KPU dan Bawaslu. Rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, wartawan, dan LSM juga turut menyaksikan rapat ini.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman, M.Kes, membuka rapat dengan mengetuk palu dan menyampaikan agenda yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tanggal 24 Juli 2024. H. Usman menyebutkan bahwa agenda rapat meliputi pembacaan surat masuk dan penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 Juli 2024, yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara sebagai berikut : Satu, Pembacaan surat masuk, dan dua, Penyampaian nota penjelasan bupati Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2024,” kata Abah Usman sapaan akrab Ketua DPRD Sidoarjo.

Ia juga menyebutkan bahwa pada agenda tersebut sesuai dengan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo, telah hadir sebanyak 32 orang anggota dewan.

“Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo sesuai daftar hadir anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna dalam persidangan ini ialah sebanyak 32 orang,” terang Abah Usman.

Pembacaan Surat Masuk

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo, Hari Sucahyono, S.H., M.Si membacakan surat yang diterima dari Plt. Bupati Sidoarjo. Surat tersebut bernomor 100.3.2/8916/438.1.1.3/2024, tertanggal 29 Juli 2024, dengan perihal penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).

Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. H. Subandi menjelaskan bahwa sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah telah disepakati antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Hal ini dituangkan dalam perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas dan Plafon anggaran sementara untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan proses perencanaan pembangunan daerah dan memperkuat landasan hukum peraturan daerah mengenai perubahan APBD.

H. Subandi menekankan pentingnya kemandirian anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan program-program urusan wajib. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang baik akan mendukung fiskal daerah yang kokoh, yang mampu menghadapi berbagai perubahan dan tantangan. Dalam hal ini, diperlukan kehati-hatian dalam mematuhi regulasi serta kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan handal.


Dalam memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupetan Sidoarjo, maka rancangan TA 2024. Dengan disusun rincian anggaran sebagai berikut.

Rincian Rancangan Perubahan APBD 2024

Dalam penjelasannya, Plt. Bupati Sidoarjo menguraikan rincian dari rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah:
○ Target pendapatan daerah sebesar Rp5.066.230.636.649,-
○ Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp2.118.076.054.462,-
○ Pendapatan transfer sebesar Rp2.947.080.581.187,-
○ Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.074.000.000,-

2. Anggaran Belanja Daerah:
○ Total belanja daerah sebesar Rp5.618.133.001.197,- yang terdiri :
■ Belanja operasional: Rp4.121.520.589.714,-
■ Belanja modal: Rp810.801.483.246,-
■ Belanja tidak terduga: Rp29.716.557.881,-
■ Belanja transfer: Rp606.094.370.356,-

3. Komponen Pembiayaan Daerah:
○ Pembiayaan daerah sebesar Rp551.092.365.548,-
■ Penerimaan pembiayaan: Rp571.092.365.548,-
■ Pengeluaran pembiayaan: Rp20.000.000.000,-

H. Subandi menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.Kes menambahkan pembahasan Raperda APBD Sidoarjo 2024 akan dilakukan oleh Pimpinan Komisi di DPRD Sidoarjo bersama Badang Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo. “Prosesnya akan dilanjutkan dengan Banggar bersama TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah) Pemkab Sidoarjo,” timpal Abah Usman.

Pembahasan Perubahan APBD Sidoarjo 2024 Dilaksanakan Marathon

Karena mendesaknya waktu. Pelaksanaan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2024 digelar secara marathon. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2024 dengan DPRD Sidoarjo dengan menggelar sidang ke-2 Rapat Paripurna pada Rabu (31/7).

Pada Rapat Paripurna kali ini menginjak pada tahapan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.Kes. Ia mengatakan bahwa kegiatan Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2024 berdasarkan keputusan Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Sidoarjo tanggal 22 Juli 2024.

Yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat Banggar Rapat Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sidoarjo. Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2024. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Sidoarjo, jumlah anggota yang hadir sebanyak 23 orang pada Rapat ke-2 Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024.

“Saya tawarkan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi kepada rapat sidang, dibacakan sendiri-sendiri atau diwakilkan?” tanya Abah Usman.

“Diwakilkan…,” jawab peserta sidang diruang rapat DPRD Sidoarjo.


Yang mendapat perwakilan juru bicara dari Fraksi PKS, Anang Makruf. “Perkenankan kami membacakan parik’an supaya terbangun…Sentra lontong kupang onok neng Gedangan. Dipromosikan ben akeh sing langganan. Dewan rakyat sedang nyusun Perda Perubahan APBD, mugih-mugih isok tepat sasaran,” cetus Anang Makruf diringi dengan ketawa dan uplaus para peserta sidang.

Anang Makruf mengatakan bahwa Fraksinya dan mewakili fraksi-fraksi yang lain, Perda ini sangat penting untuk dibahas. Karena adanya dinamisasi untuk kebutuhan rakyat. Diharapkan pemerintah daerah seyogyanya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Melalui alokasi kebutuhan anggaran belanja daerah yang tepat dan terukur.

Ia menambahkan, perubahan anggaran pendapatan daerah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah. Merupakan amanat yang ada dalam pasal 23 sampai 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Perubahan APBD, merupakan penyesuaian anggaran pendapatan belanja dan pembiayaan daerah terhadap perkembangan atau keadaan terkini,”ulas Anang Makruf.

Perubahan anggaran tersebut harus didahuli dengan revisi atau perubahan kebijakan umum. Perubahan kebijakan anggaran, rencana perubahan kerja daerah sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. Kebijakan umum yang mengatur perubahan anggaran yang disusun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setiap tahunnya harus memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD TA berjalan sampai dengan semester I dan perkembangan dengan tidak disertai asumsi-asumsi dalam kebijakan umum APBD atau KUA awal penetapan.

“Seperti, perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah,”harap Anang Makruf.

Penyesuaian sasaran perubahan kebijakan pusat proyeksi belanja yang sesuai prioritas aspirasi masyarakat yang belum tertampung dan permasalahan aktual. Yang selanjutnya bisa menjadi dasar perubahan dokumen dearah. Perubahan APBD ini, nanti seharusnya diarahkan untuk memenuhi rencana pelaksanaan kegiatan yang mendesak atas respon perkembangan yang terkini.

“Serta menindaklanjuti kebijakan pemda untuk dasar-dasar capaian indikator kerja. Tujuan dan sasaran sesuai dengan target tahun tahapan awal RPJMD Tahun 2021-2026. Dan target kinerja RKPD Tahun 2024 pada APBD awal atau APBD murni Tahun 2024, masih membutuhkan tambahan dan atau pergeseran belanja,”tegas Anang Makruf.

Oleh Karenanya target yang harus dicapai untuk perwujudan visi dan misi daerah tersebut. Mengingat pentingnya Raperda ini, Anang Makruf menjelaskan, diharapkan apa yang kita bahas dalam sidang saat ini tidak sekedar formalitas belaka. Kemangkusan hukum harus dapat diwujudkan oleh Pemkab Sidoarjo. Dengan subtansi hukum yang berkualitas dan berkeadilan.

“Setelah mengkaji dan membahas Raperda Perubahan APBD Sidoarjo. Tentang rencana perubahan. Dan memperhatikan nota penjelasan yang disampaikan oleh Plt Bupati. Maka kami menyampaikan pandangan umum sebagai berikut,” kata Anang Makruf

Yang pertama, mengapresiasi kinerja Pamkab Sidoarjo dalam melakukan penyusunan Raperda tentang rencana Perubahan. Sebagaimana yang telah ditentukan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah jo pasal 161 PP. No. 12 Tahun 2019.

Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam perubahan APBD. Syarat itu meliputi :
a. Laporan realisasi semestrer I APBD menjadi dasar perubahan APBD.
b. Perubahan APBD, dapat dilakukan apabila terjadi :
a). Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
b). Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi,. Antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.
c). Keadaan yang menyebabkan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dengan Tahun Anggaran berjalan.
d). Keadaan darurat atau
e). Keadaan yang luar biasa

Yang kedua, bahwa Pemkab Sidoarjo akan melakukan optimalisasi pajak daerah dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan. Pemkab Sidoarjo diminta untuk menjelaskan ekstensifikasi dan intensifikasi yang akan dilakukan mulai dari kebijakan hukum yang akan mengatur sampai dengan target dan sasarannya. Termasuk juga data yang kongkrit dan obyek pajak serta subyek pajak. Juga besar penentuan obyek pajak terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak dan juga pengawasan penyetorannya.

Yang ketiga, Anang Makruf menjelaskan, dari sektor pajak daerah serta pendapatan dapat diperoleh dari retribusi daerah Pemkab Sidoarjo berencana untuk memaksimalkan juga sistem retribusi daerah. Apa langkah Pemkab Sidoarjo dalam memaksimalkan retribusi daerah tersebut.

“Khususnya dengan pemanfaatan information and communication technology (ICT),” jelas Anang Makruf.

Yang keempat, berharap Pemkab Sidoarjo akan melakukan opsi optimalisasi pemasangan rekam transaksi untuk pajak. Yang didalamnya, ada restoran, hotel, hiburan dan parkir. Apakah langkah ini akan efektif, mohon pihak eksekutif memberikan penjelasan?

Yang kelima, meminta Pemkab Sidoarjo melakukan evaluasi dan monitoring perjanjian kerja PT Bangun Guna Serah (PT BGS) terutama terkait pengelolaan dan terkait kontribusinya. Apa yang akan dilakukan Pemkab Sidoarjo hasil monitoring dan evaluasi selama ini belum ada data yang dapat menjadi gambaran mengenai kondisi perjanjijan PT BGS tersebut?

Yang keenam, perlu ada bentuk konkrit dari Pemkab Sidoarjo dalam upaya penurunan TPT dan tingkat kemiskinan serta kualitas SDM berbasis karakter dan berdaya saing.

Yang ketujuh, adalah Pemkab Sidoarjo memberikan bantuan sosial kepada kelompok atau anggota masyarakat berupa belanja atau kegiatan pendidikan atau lembaga pendidikan dan lembaga keagamaan yang berupa bantuan uang kepada guru PAUD, guru TK, guru TPQ, SD/SLTP, serta bantuan pendidikan sekolah gratis (sekolah negeri).

Fraksi-Fraksi DPRD Sidoarjo mempertanyakan, apa bentuk monitoring dan evaluasi, apa kreteria penerima bantuan tersebut dan apakah penerima Bansos sudah sesuai dengan apa yang diperuntukkan?

Kemudian yang terakhir, kedelapan menyoroti Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan kebijakan penerimaan pembiayaan diarahkan kepada mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah. Mengutamakan belanja wajib dan prioritas. Mengutamakan belanja yang efesien dan konsumtif se-efeisen serta melaksanakan anggaran tepat waktu.

“Apakah sudah ada sistem atau sanksi kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang belum melaksanakan kebijakan tersebut,” tanya Anang Makruf (adv/dar/nata/red)