SIDOARJO — Langkah Pemkab Sidoarjo menetapkan kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo periode 2026–2031 berbuntut panjang. Lembaga swadaya masyarakat Java Corruption Watch (JCW) resmi melayangkan surat pengaduan dan keberatan kepada Bupati, Ketua DPRD, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran independensi dan potensi konflik kepentingan.
Sorotan utama JCW tertuju pada sosok H. Nanang Wahyono, S.T., M.Pd. yang dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Sidoarjo. Pasalnya, Nanang diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Tarik.
Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki, S.T., S.H., menegaskan bahwa rangkap jabatan pengurus partai politik dalam lembaga independen pendidikan bertentangan dengan semangat regulasi dan berpotensi mencederai fungsi pengawasan.
”JCW meminta agar persoalan ini dievaluasi secara objektif dengan mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan,” ujar Sigit merujuk pada isi surat bernomor 1020/JCW-JAVA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 tersebut, Senin (2/11/2026) saat ditemui awak media menyampaikan
Landasan Hukum dan Potensi Politisasi
Dalam dokumen pengaduannya, JCW menggarisbawahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 195 ayat (1) dan (2), yang menetapkan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri berbasis peran serta masyarakat. Selain itu, tuntutan ini juga bersandar pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Sigit,” posisi dualisme tersebut memicu kekhawatiran masyarakat akan kemungkinan pemanfaatan fasilitas maupun institusi Dewan Pendidikan untuk kepentingan politik praktis. Kehadiran figur parpol dinilai berpotensi mengaburkan objektivitas saat lembaga harus memberikan pertimbangan atau mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
Langkah JCW ini sejalan dengan sorotan yang sebelumnya sempat dilemparkan oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, yang turut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi pengurus Dewan Pendidikan Sidoarjo.
Tiga Tuntutan Utama
Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik, JCW melayangkan tiga tuntutan tegas kepada pihak-pihak terkait:
1. Evaluasi SK Bupati: Meminta Bupati Sidoarjo mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.2/542/438.1.1.3/2026 tentang Pengangkatan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Periode 2026–2031.
2. Pilihan Sikap (Mundur dari Salah Satu Jabatan): Mendesak Ketua Dewan Pendidikan terpilih untuk bersikap tegas memilih satu di antara dua posisi: fokus sebagai Ketua PAC PKB Kecamatan Tarik atau mengemban amanah Ketua Dewan Pendidikan.
3. Transparansi Seleksi: Meminta panitia seleksi (pansel) membuka secara transparan rekam jejak, daftar riwayat hidup (CV), serta dokumen penilaian 11 anggota Dewan Pendidikan terpilih kepada publik.
“Bupati Sidoarjo, Subandi terindikasi mengutamakan dengan menata orang-orangnya diberi jabatan. Tidak mengutamakan profesionalitas dan tidak mengedepankan aturan, “tegas Sigit. (H.Dar/red)
