Hasil Mediasi PT Bijak dan 18 Pekerja BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker Jatim Diharapkan Capai Win-Win Solution
Sidoarjo, Wartanusa.net — Perwakilan tim kuasa hukum dari LBH JP Nusantara Sidoarjo yang diketuai oleh Bambang Iswahyudi, yang saat ini memperjuangkan hak 18 pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang menuntut uang pesangon kepada PT Binajasa Abadikarya (PT Bijak), menyampaikan hasil klarifikasi atau mediasi yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (24/4) siang di ruang sidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial.
“Pada intinya, agenda hari ini adalah klarifikasi yang kedua. Klarifikasi ini diwakili oleh kami selaku kuasa hukum 18 pekerja tersebut, dan dari pihak PT Bijak diwakili oleh perwakilan kantor cabang yang berada di Jawa Timur. Mediator menyimpulkan bahwa pihak pekerja diminta segera menyerahkan tabel atau nilai pesangon, agar besaran yang diminta dapat diketahui secara jelas oleh pihak PT Bijak,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian damai (win-win solution) sebelum mediator menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan anjuran resmi.
Dijelaskan pula bahwa, secara aturan ketenagakerjaan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), masa kontrak maksimal bagi seorang karyawan adalah dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun. Artinya, total maksimal masa kerja kontrak adalah tiga tahun.
Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, masa kerja bagi karyawan kontrak (PKWT) diubah menjadi maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan kontrak.
Baca juga : Belasan Karyawan Outsourcing BPJS Ketenagakerjaan Tuntut Pesangon: “Puluhan Tahun Bekerja, Di-PHK Sepihak Tanpa Alasan”
“Walaupun dalam praktiknya masih ada bias, atau seolah-olah pekerja dapat dikontrak terus-menerus, kami tetap memaknai bahwa jika seorang pekerja telah bekerja lebih dari lima tahun, maka statusnya harus diubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa pekerja yang diberhentikan sebelum lima tahun masa kerja tetap berhak atas kompensasi. Ketentuan kompensasi tersebut dapat dilihat pada aturan terkecil misalnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), hingga pada ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja.
“Namun, dari 18 orang tersebut, rata-rata telah bekerja lebih dari lima tahun. Ada yang tujuh tahun, delapan tahun, bahkan enam belas tahun dan seterusnya. Masa kerja ini dibuktikan melalui surat referensi kerja yang dikeluarkan oleh PT Bijak itu sendiri,” lanjutnya.
Atas dasar surat referensi tersebut, kuasa hukum menilai bahwa para pekerja secara hukum telah memenuhi syarat sebagai karyawan tetap dan berhak atas pesangon.
Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, belum ada pengakuan resmi dari pihak PT Bijak terkait status ketenagakerjaan para pekerja. Kendati demikian, surat referensi kerja yang diterima para pekerja menyatakan dengan jelas masa kerja mereka, yang apabila dihitung, melebihi lima tahun.
“Iya, intinya kami diminta untuk melampirkan rincian besaran pesangon masing-masing karyawan, baik si A, si B, maupun total keseluruhan atau globalnya. Dan mediator memberikan waktu dua minggu kepada pihak berdua untuk mengambil langkah terbaik secara win-win solution sebelum masuk ke tahap mediasi formal,” ujarnya.
Batas waktu dua minggu tersebut terhitung mulai esok hari, yang berarti menggunakan hitungan dua minggu kalender. Pertemuan lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 8 Mei 2025, di mana pihak pekerja akan menyampaikan nilai tuntutan, dan PT Bijak akan menyampaikan nilai penawaran.
Ia menegaskan bahwa perhitungan pesangon akan mengacu pada ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang mencakup permintaan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta upah proses. (nata/dar/red)