AMSI Luncurkan Modul dan SOP Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online untuk Perusahaan Media

Jakarta, Wartanusa.net – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) telah mengambil langkah signifikan dengan meluncurkan Modul dan SOP Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media.

AMSI mengambil langkah ini sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan perlindungan yang lebih baik terhadap karyawan media dari kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online.

Dewan Pers, pada tanggal 29 April 2024, mengeluarkan Peraturan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan Media, hal ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap isu ini dalam lingkungan pers.

Penulis modul dan konsultan Gender Equality, Diversity and Inclusion (GEDI), Nita Roshita mengatakan, bahwa landasan hukum pembuatan SOP ini juga didasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia menyatakan bahwa kehadiran SOP ini sejalan dengan visi AMSI untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas, yang didasarkan pada kepercayaan publik yang kuat.

Nita juga menyoroti bahwa kasus kekerasan seksual dan KBGO dapat terjadi pada siapa pun, tidak terbatas pada gender tertentu. Ia menggarisbawahi bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya terbatas pada korban secara individu, tetapi juga berpotensi merusak reputasi bisnis dan meningkatkan turn over karyawan.

“Ketidakhadiran karyawan yang tinggi akibat kasus KS atau KBGO dapat mengurangi produktivitas perusahaan secara signifikan, yang pada akhirnya berdampak pada penilaian investor terhadap manajemen perusahaan,” paparnya.

Menurut laporan McKinsey tahun 2020 berjudul “Diversity Wins: How Inclusion Matters”, ruang kerja yang inklusif dan aman dapat meningkatkan profitabilitas dan memastikan keberlanjutan perusahaan.

Modul dan SOP Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online, dirancang untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing perusahaan media.

Nita juga menegaskan bahwa prinsip utama dalam SOP ini adalah mendukung korban serta menyediakan pendampingan psikologis yang diperlukan.

Setelah hasil riset diseminasi, AMSI memberikan kesempatan kepada media anggotanya untuk mendapatkan pendampingan dalam penyusunan SOP Pencegahan dan Penanganan KBGO sesuai dengan kapasitas masing-masing. Tujuannya adalah memastikan setiap perusahaan media dapat menjalankan SOP ini secara efektif dan mendukung korban.

AMSI berharap bahwa semua kegiatan yang ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, mengenai upaya AMSI dalam melindungi keamanan dan kesejahteraan karyawan di perusahaan media, serta mempromosikan standar praktik yang bertanggung jawab di industri media. (nata/dar/red)