SIDOARJO — Penantian panjang 265 warga kavling Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, untuk mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka tak kunjung menemui titik terang. Setelah belasan tahun terombang-ambing akibat ulah pengembang nakal, warga eks korban lumpur Lapindo ini kini resmi menyurati Bupati Sidoarjo guna memohon audiens khusus.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menagih kebijakan dan perlindungan Pemkab Sidoarjo agar pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mendapat kemudahan.
Ketua Paguyuban Warga Kavling (PWK) Balonggabus, H. Akhmad Sholeh, S.T., mengungkapkan bahwa berkirim surat ke bupati merupakan tindak lanjut atas arahan pihak BPN Sidoarjo saat konsultasi sebelumnya.
”BPN menyarankan kami mengajukan permohonan kebijakan kepada Bapak Bupati guna memberi kemudahan diskresi dalam proses pengurusan sertifikat. Kami sangat berharap permohonan audiens ini segera direspons,” ujar Abah Sholeh yang didampingi Sekretaris PWK, H. Chamim.
Menurut penjelasan BPN, lahan kavling tersebut pada dasarnya bisa diproses legalitasnya, bahkan berpeluang diikutsertakan dalam program prioritas pemerintah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, butuh terobosan dan fasilitasi dari jajaran pemerintah daerah untuk mengurai benang kusut persyaratannya.
Korban Pengembang Nakal dan Keadilan yang Terjegal
Kisah pilu ini bermula 12 tahun silam ketika warga yang terkena bedhol desa akibat bencana lumpur Lapindo membeli lahan kavling dari pihak pengembang, PT Nyerot Hanasah Mulia. Meski kewajiban pembayaran telah dilunasi penuh sejak bertahun-tahun lalu, pengembang hingga kini lepas tangan dan tidak menyerahkan sertifikat hak milik yang menjadi hak warga.
Upaya hukum sejatinya telah ditempuh. Pada tahun 2022, warga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2022. Hasil persidangan memenangkan warga secara mutlak. Sayangnya, kendati putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kepastian fisik sertifikat tak jua terwujud.
Masalah ini juga sempat dibedah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sidoarjo yang turut menghadirkan perwakilan BPN. Hasil hearing menegaskan bahwa warga Balonggabus murni menjadi korban kenakalan pihak pengembang, sehingga Pemkab Sidoarjo dan BPN sepatutnya turun tangan memberikan solusi konkret.
Persoalan Lahan Makam yang Ikut Mangkrak
Tak berhenti di situ, derita warga makin lengkap dengan terbengkalainya pengurusan lahan makam desa. Melalui iuran swadaya, warga sempat membeli tanah di Desa Kebongsari—tetangga Desa Balonggabus—untuk dijadikan area pemakaman.
Meski pelunasan transaksi telah rampung dan Kepala Desa Kebongsari, Moch. Chuzaini (yang juga bertindak sebagai ahli waris lahan), mengakui adanya jual beli tersebut, proses penandatanganan akad tak kunjung diselesaikan. Alhasil, lahan makam yang sangat dibutuhkan warga hingga kini belum bisa difungsikan secara resmi.
”Melalui surat audiens ini, harapan besar kami tumpahkan kepada Bapak Bupati Sidoarjo agar dapat melahirkan kebijakan dan solusi terbaik bagi masyarakat yang sudah bertahun-tahun terzalimi ini,” pungkas Abah Sholeh.(H. Dar/Red)
