SIDOARJO – Staf Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Wonoayu, Supriyadi, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Rabu malam (13/5/2026) di Balai Desa Tanggul. Pelantikan dilakukan oleh Camat Wonoayu, Drs. Anwar, mewakili Bupati Sidoarjo, H. Subandi.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Wonoayu. Acara tersebut dihadiri unsur lembaga desa, Ketua RT/RW, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hj. Hartiningsih, S.Pd, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta calon kepala desa, Syaiful Ahmadi.
Supriyadi dilantik sebagai Pj Kepala Desa Tanggul selama kurang lebih dua bulan menggantikan Abdul Muid yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tanggul. Abdul Muid sendiri merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul.
Sebelumnya, Abdul Muid menjabat sebagai Plt Kepala Desa selama 2 bulan 13 hari untuk menggantikan sementara posisi Syaiful Ahmadi selaku kepala desa petahana yang ditetapkan sebagai calon kepala desa dalam Pilkades Tanggul. Masa jabatan Syaiful Ahmadi berakhir pada 9 Mei 2026.
Sekretaris Desa Tanggul, Abdul Muid, menjelaskan bahwa penunjukan Plt kepala desa diperbolehkan sesuai regulasi. Namun, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran, jabatan tersebut harus diisi oleh Penjabat Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan.
“Meskipun saya sudah mengajukan dekresi Plt Kades kepada Bupati Sidoarjo dan SK sudah turun, namun regulasi yang berlaku mengatur bahwa jabatan Pj Kepala Desa harus berasal dari ASN kecamatan. Ketentuan ini juga diterapkan pada sekitar 80 desa yang menggelar Pilkades serentak. Kami tetap taat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Abdul Muid, Jumat (15/5/2026).
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Supriyadi sebagai Pj Kepala Desa Tanggul diterbitkan pada 8 Mei 2026 dan pelantikannya dilaksanakan pada 13 Mei 2026.
“Masa jabatan Pj Kepala Desa Tanggul diperkirakan sekitar dua bulan atau hingga Juli 2026 setelah kepala desa terpilih dilantik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Camat Wonoayu, Drs. Anwar. Mantan Sekretaris Kecamatan Wonoayu yang sebelumnya pernah menjabat Lurah Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota itu mengatakan bahwa prosedur pengangkatan penjabat kepala desa sementara yang ditetapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memang mengharuskan berasal dari ASN kecamatan.
“Kami patuh terhadap regulasi yang ada,” kata Anwar.
Supriyadi yang akrab disapa Cak Pri diketahui memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Sebelum bertugas di Kecamatan Wonoayu, ia pernah menjadi pendamping Komisi A DPRD Sidoarjo selama kurang lebih lima tahun. Waktu itu Ketua Komisi A dijabat Wisnu Pradono (Fraksi PDIP). Komisi A merupakan mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pemerintahan, hukum, dan mutasi jabatan.
Setelah dimutasi ke Kecamatan Wonoayu, Supriyadi bertugas di bidang Satpol PP dan pernah Pj Kasi Pembangunan. Ia juga pernah dipercaya Camat Kifli menjabat sebagai Pj Kepala Desa Candinegoro sebelum akhirnya kembali mendapat amanah sebagai Pj Kepala Desa Tanggul di era Camat Anwar. (dar/nata/red)
