LAMONGAN — Proses pengadaan bahan kimia untuk pengelolaan air bersih di PDAM Tirta Megilan Lamongan senilai Rp 1,9 miliar pada tahun anggaran 2026 menuai kritik tajam. Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mensinyalir adanya praktik kolusi dan pengkondisian dalam tender yang dimenangkan oleh CV Maju Utama tersebut.
Ketua LPKAN, Chamim Putra Ghafoer, mengungkapkan bahwa pelaksanaan tender yang berlangsung pada periode Juli 2026 ini berjalan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah—sebagaimana diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM Lamongan seharusnya melaksanakan lelang secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
”Namun itu tidak dilakukan. Pihak PDAM melaksanakan lelang atau tender secara konvensional dan hanya sebatas memanfaatkan website mereka,” ujar Chamim, Senin (5/9/2026).
LPKAN menyoroti sejumlah kejanggalan krusial dalam proses lelang tersebut, di antaranya:
• Kurangnya Transparansi: Saat tahap aanwijzing (penjelasan dokumen), Pokja pengadaan tidak menjelaskan pagu anggaran, spesifikasi barang, maupun persyaratan secara gamblang.
• Pemeriksaan Tertutup: Tahap pembukaan dokumen dan pemeriksaan administrasi (checklist) tidak dilakukan secara terbuka di hadapan para peserta tender. Peserta tidak mengetahui secara pasti pihak yang lolos maupun gugur.
• Bukan Penawaran Terendah: CV Maju Utama keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 1,599 miliar, sementara terdapat peserta lain yang mengajukan penawaran lebih kompetitif.
Akibat ketidaktransparanan ini, salah satu peserta tender yakni PT Muara Abadi Perkasa telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Direktur PDAM Lamongan. Sayangnya, jawaban yang diberikan pihak manajemen dinilai tidak substansial dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.
Rentetan Masalah dari Tender Sebelumnya
Sorotan terhadap PDAM Lamongan bukanlah yang pertama kalinya terjadi. LPKAN mencatat bahwa polemik serupa selalu mewarnai pengadaan bahan kimia di instansi tersebut pada periode-periode sebelumnya, seperti pada Oktober 2025, Februari 2026, hingga Januari 2025.
Bahkan, tender pengadaan bahan kimia pada Februari 2026 sempat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akibat sejumlah kejanggalan. Di antaranya terkait persyaratan uji laboratorium yang dinilai tidak konsisten serta penggunaan sertifikat teknik kimia dari pabrikan alih-alih lembaga resmi yang terakreditasi BNSP.
Pada tender periode tersebut, PT Muara Abadi Perkasa yang mengajukan penawaran terendah sebesar Rp 1,209 miliar (sekitar 67 persen dari pagu anggaran Rp 1,8 miliar) dianggap tidak wajar oleh panitia, meski pihak perusahaan menyatakan kesiapannya menjalankan seluruh ketentuan dengan margin keuntungan yang tetap wajar.
Ancaman Laporan ke APH
Melihat pola dugaan persekongkolan yang berulang, LPKAN saat ini tengah mengumpulkan berbagai bukti dan dokumen lelang yang dinilai bermasalah. Mereka berencana membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejati Jatim, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, LPKAN juga akan melaporkan temuan ini kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan LPSE agar pelaksanaan tender periode Juli 2026 dapat dibatalkan.[H. Dar/Red]
