HukumPemerintahan

Tak Masuk APBDes, Mantan Kades dan Ketua BPD Entalsewu Didakwa Korupsi Dana Kompensasi Rp3,6 Miliar

SIDOARJO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kompensasi dari pihak ketiga yang melibatkan aparatur Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di ruang sidang Tipikor PN Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Rabu (17/12/2025), dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membacakan dakwaan terhadap terdakwa Sukriwanto, mantan Kepala Desa Entalsewu periode 2021–2026. Ia didakwa bersama-sama dengan Asruchin, mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu periode 2019–2025.

Dalam dakwaan disebutkan, Desa Entalsewu menerima dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar dari pihak ketiga, yakni pengembang perumahan, pada tahun 2022. Namun dana tersebut diduga tidak dicatat dan tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dana kompensasi tersebut tidak dibukukan dan tidak tercantum dalam APBDes Desa Entalsewu,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

JPU merinci, dari total dana Rp 3,6 miliar tersebut, sekitar Rp2,087 miliar diduga dibagikan kepada sejumlah pihak tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, sekitar Rp 601 juta disebut digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa pihak, serta ditemukan dana sebesar Rp919 juta yang dimasukkan ke rekening kas desa tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Menurut JPU, perbuatan tersebut diduga melanggar hukum karena berpotensi memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta dapat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, terdakwa Sukriwanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga mengajukan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, terdakwa Asruchin didakwa dalam berkas perkara terpisah. JPU menilai yang bersangkutan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Sukriwanto dalam waktu dan tempat yang sama. Terhadap Asruchin, JPU juga menerapkan dakwaan primer dan subsider dengan pasal yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada pekan berikutnya. (dar/nata/red)