SIDOARJO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) meningkatkan penanganan laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp 28 miliar ke tahap penyidikan. Laporan tersebut mencantumkan nama Bupati Sidoarjo, Subandi, serta anggota DPRD Sidoarjo, M Rafi Wibisono.
Perkara ini dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq, SH, MH ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dengan nomor laporan LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelapor menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri. Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Menurut keterangan pelapor, dugaan penipuan bermula dari tawaran kerja sama investasi proyek pembangunan perumahan yang disampaikan kepada kliennya. Dalam penawaran tersebut, proyek diklaim akan memberikan keuntungan, namun hingga saat ini tidak terealisasi sebagaimana dijanjikan.
“Dana investasi diserahkan tahun 2024 silam, namun proyek properti belum ada realisasinya,”ujar Dimas saat dikonfirmasi via selulernya berada di Jakarta.
Pelapor menyebut dana investasi telah diserahkan sejak tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp 28 miliar. Namun, hingga kini belum terdapat pembangunan fisik di lokasi yang dijanjikan, yang disebut masih berupa area persawahan.
Pelapor juga mengaku telah melayangkan beberapa somasi kepada pihak terlapor, namun belum memperoleh kejelasan penyelesaian. Oleh karena itu, pihaknya berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Sidoarjo, Subandi dikonfirmasi via whatsapp (WA) nya yang baru setelah ganti nomor usai ibadah umroh, nomor WA wartawan media ini sudah lama diblokir. Sedangkan anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, Muhammad Rafi Wibisono dikonfirmasi WA nya masih aktif namun tidak menjawab. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.(dar/nata/red)
