GRESIK – Dugaan persoalan keuangan yang melibatkan seorang perangkat desa dan kepala desa di Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, mencuat ke publik. Seorang perangkat desa aktif bernama Lilik Tri Riscanti mengaku mengalami kerugian pribadi hingga puluhan juta rupiah akibat dana yang telah dikeluarkannya untuk berbagai kegiatan desa namun hingga kini belum mendapatkan penggantian.
Kepada sejumlah pihak, Lilik menuturkan bahwa persoalan tersebut berawal pada tahun 2018 ketika Desa Jombangdelik mengikuti Lomba Desa Tingkat Provinsi Jawa Timur. Saat itu, dirinya yang ditunjuk sebagai kader penghijauan mengaku diminta menggunakan dana pribadi terlebih dahulu untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendukung lomba.
Menurut pengakuannya, dana yang dikeluarkan digunakan untuk pembelian tanaman buah, sayuran, bunga, cat, hingga pembuatan tulisan berbahan styrofoam yang ditempatkan di sejumlah kampung di wilayah desa.
“Saya diminta menalangi kebutuhan kegiatan lomba menggunakan uang pribadi. Total yang saya keluarkan saat itu sekitar Rp32,5 juta,” ujar Lilik.
Upaya tersebut, lanjutnya, turut mendukung keberhasilan Desa Jombangdelik meraih juara dalam ajang lomba desa tersebut. Pada tahun 2019, hadiah lomba sebesar Rp7,5 juta kemudian dicairkan, dengan nilai bersih sekitar Rp6,75 juta setelah dikurangi pajak dan biaya pengambilan.
Namun persoalan muncul ketika korban berupaya menagih penggantian dana yang telah dikeluarkannya. Lilik mengaku telah menyerahkan seluruh nota dan rincian belanja sebagai bentuk pertanggungjawaban. Meski demikian, hingga kini dana yang menurutnya menjadi haknya belum juga dikembalikan.
“Semua nota dan rincian pembelanjaan sudah saya serahkan. Namun sampai sekarang belum ada penggantian dan hanya mendapat janji akan dibayarkan,” tuturnya.
Tidak hanya terkait kegiatan lomba desa, Lilik juga mengaku menanggung sejumlah pengeluaran lain yang berkaitan dengan kebutuhan desa. Salah satunya adalah biaya perbaikan fasilitas pendukung lomba desa yang menurutnya mencapai sekitar Rp4,7 juta.
Selain itu, pada tahun 2020 dirinya juga mengaku diminta membantu menalangi pembayaran material bangunan senilai Rp43 juta yang berasal dari sebuah galangan bahan bangunan. Permintaan tersebut, menurut pengakuannya, disampaikan atas arahan Kepala Desa Sudarman melalui perantara seseorang bernama Dasuki.
Lilik mengaku saat itu dijanjikan akan menerima pengembalian dana secara bertahap hingga lunas. Namun hingga berita ini ditulis, ia menyatakan belum menerima penggantian sebagaimana yang dijanjikan.
Jika seluruh nilai pengeluaran tersebut diakumulasikan, kerugian yang diklaim dialami Lilik diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 juta.
LPKAN Lakukan Penelusuran saat Tim invesrigasi LPKAN ke balai Desa Jombandelik Mohamad Fahmi SH beserta Angga Ariesandy, SH.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Kabupaten Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, dikabarkan mulai melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi yang disampaikan korban.
Menurut informasi yang diperoleh, LPKAN tidak hanya akan mendalami persoalan yang berkaitan dengan dugaan utang-piutang antara pihak-pihak terkait, tetapi juga berencana menelusuri sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan di Desa Jombangdelik yang bersumber dari Dana Desa (DD).
LPKAN menyatakan akan mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Jombangdelik, Sudarman, maupun pihak Dasuki belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait pengakuan yang disampaikan oleh Lilik Tri Riscanti. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan informasi.(dar/nata/red)
