BAGIAN 2
SIDOARJO – Penetapan PT Dehan Maulana Perkasa (DMP) sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Gedung HD Lantai 2 RSUD Sidoarjo Barat (Sibar) senilai Rp 7,9 miliar kian berbuntut panjang. Sejumlah kontraktor bersiap melayangkan sanggahan resmi kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sidoarjo.
Alasannya fundamental: Penawaran PT DMP yang berada di bawah 80 persen nilai HPS dinilai berpotensi merusak kualitas bangunan RSUD Sibar dan mencederai aturan hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.
”Pokja lelang seharusnya menggugurkan tender tersebut, bukan malah memenangkannya. Ini jelas dipertanyakan soal Evaluasi Kewajaran Harga (EKH)-nya,” tegas salah satu rekanan kontraktor yang tengah menyiapkan berkas sanggahan, Selasa (28/7/2026).
Menurut sang rekanan, Pokja PBJ patut dipertanyakan ketegasannya dalam melakukan verifikasi lapangan.
”Apakah Pokja lelang sudah mengecek distributor mana dan toko material mana yang benar-benar akan mendukung serta memasok pembangunan RSUD Sibar untuk PT Dehan? Jangan sampai ini cuma formalitas di atas kertas. Ini jelas berpotensi melanggar Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022,” semprotnya.
Aturan Ketat LKPP yang Diduga Diterabas
Fenomena “banting harga” hingga di bawah 80% HPS sebenarnya telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Itulah mengapa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan SE No. 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga (EKH).
Dalam latar belakang SE tersebut, LKPP menegaskan bahwa penawaran di bawah 80% HPS sangat rawan memicu penurunan kualitas pekerjaan, mangkrak, hingga keterlambatan penyelesaian proyek.
Sesuai rincian SE LKPP No 4/2022 poin 7 B, untuk tender Pekerjaan Konstruksi dengan penawaran di bawah 80% HPS, Pokja wajib melakukan pembuktian dan klarifikasi super ketat:
1. Meminta Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) khususnya untuk Mata Pembayaran Utama (MPU).
2. Memeriksa Bukti Harga Satuan Dasar yang meliputi upah tenaga kerja (yang tidak boleh di bawah UMK/UMP), harga bahan/material dari distributor resmi, serta biaya sewa peralatan.
3. Pemisahan Biaya Umum dan Keuntungan: Jika AHSP peserta menggabungkan overhead dan profit, Pokja wajib memisahkan dan membedahnya.
4. Uji Kuantitas/Koefisien: Apabila kuantitas/koefisien penawaran peserta tidak memenuhi spesifikasi teknis dan tidak mencapai kesepakatan rasional, maka Pokja harus mengugurkan atau menggunakan hitungan HPS standar.
”Bila harga penawaran setelah diklarifikasi ternyata lebih kecil dari hasil evaluasi kewajaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penawaran tersebut wajib dinyatakan tidak wajar dan digugurkan,” bunyi poin tegas dalam panduan evaluasi LKPP.
Kini, bola panas ada di tangan Pokja PBJ Pemkab Sidoarjo. Apakah penetapan pemenang RSUD Sibar ini sudah melewati ritual uji kewajaran harga sesuai SE LKPP No 4/2022, ataukah ada ‘kelonggaran’ yang dipaksakan?
(Bersambung ke Bagian 3: “Ancaman ‘Tender Ajur-Ajuran’ Tahun Depan dan Kabag PBJ Sidoarjo : “PT Dehan Pemenang Tunggal”)
