SIDOARJO – DPC PDI Perjuangan Sidoarjo membantah tudingan pengisian jabatan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) dilakukan secara asal comot atau tanpa mekanisme yang jelas. DPC menegaskan proses rekrutmen dan penyusunan kepengurusan di 18 PAC telah dilakukan sesuai AD/ART partai dan Peraturan Partai (PP) Nomor 1 Tahun 2026.
Bantahan tersebut disampaikan Bendahara DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Hj. Kasipah, Am.d menanggapi protes yang sebelumnya dilayangkan Bendahara PAC Jabon, Sudayati.
“Informasi tersebut tidak benar. Mekanisme perekrutan pengurus PAC sudah diatur dalam AD/ART partai dan diperkuat dengan PP Nomor 1 Tahun 2026 tentang konsolidasi organisasi partai,” ujar Kasipah.
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mengatur keterwakilan generasi muda dan kader perempuan dalam struktur kepengurusan partai.
“Dalam aturan itu sudah jelas, termasuk keterwakilan kaum muda atau generasi milenial dan Gen Z sebesar 40 persen, serta keterwakilan perempuan sebesar 30 persen,” tambahnya.
Kasipah mengatakan, peserta yang mengikuti proses dan menyampaikan aspirasi di kantor DPC sebelumnya merupakan bagian dari tahapan yang wajib diikuti calon Ketua PAC.
Menurutnya, hasil pleno Musyawarah Anak Cabang (Musancab) terkait susunan pengurus PAC periode 2026–2031 merupakan kewenangan DPD PDI Perjuangan.
“Saya menghormati hasil pleno Musancab dari DPD. Terkait susunan pengurus PAC yang baru, itu sudah menjadi kewenangan DPD, bukan DPC,” kata putri H. Taat Buchori (alm) mantan Ketua Gapensi Sidoarjo ini.
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo tersebut juga menjelaskan bahwa PP Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman internal partai dalam pelaksanaan konsolidasi organisasi hingga tingkat PAC, ranting, dan anak ranting.
Beberapa poin yang diatur dalam peraturan tersebut di antaranya restrukturisasi jumlah pengurus PAC berdasarkan jumlah desa di masing-masing kecamatan. Kecamatan dengan kurang dari 10 desa diatur memiliki tujuh pengurus PAC, kecamatan dengan 10 hingga 15 desa memiliki sembilan pengurus, sedangkan kecamatan dengan lebih dari 15 desa memiliki 11 pengurus.
Selain itu, aturan tersebut juga menekankan peremajaan kader dengan target komposisi generasi muda atau Gen Z sebesar 40 hingga 50 persen dalam kepengurusan partai.
Kasipah menambahkan, terdapat pula Adendum Nomor 01-A Tahun 2026 yang mengatur klasifikasi DPC menjadi tiga kategori, yakni kuat, sedang, dan lemah, guna menyesuaikan strategi konsolidasi dan penjaringan pengurus.
“Jadi tidak benar jika kami bekerja tidak sesuai AD/ART partai. Semua dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(dar/nata/red)
