Pemdes Wonoayu Gelar Musrenbangdes 2025, Dihadiri Plt Camat, H. Imam Mukri
Sidoarjo, wartanusa.net
Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur menggelar Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Tahun 2025, Rabu malam (7/8) di gedung pertemuan balai desa setempat. Rapat penting Musrenbang ini dihadiri Plt. Camat Wonoayu, Drs. H. Imam Mukri, MM selaku nara sumber.
Hadir dalam rapat Musrenbang, Ketua RT/RW, LPMD, 5 anggota BPD, PKK, perangkat dan tokoh masyarakat. Luar biasa, peserta selama digelar Musyawarah Desa, Di Desa Wonoayu pesertanya terbanyak mendapat pujian dari Plt. Camat Wonoayu, H. Imam Mukri. Suasana rapat cukup gayeng dan udara sejuk karena tempat rapat digedung pertemuan milik aset Pemdes Wonoayu sendiri difasilitasi AC.
Ada sebanyak empat nara sumber yang dipersiapkan untuk menyajikan materi rapat. Diantaranya, Plt. Camat Wonoayu, H. Imam Mukri, Sekdes Wonoayu, Yusri Fanani mewakili Kepala Desa Wonoayu, Supriyadi, B.Sc, Pendamping Lokal Desa, Anita Sulandari dan Ketua BPD Wonoayu, Rofik.
Sekdes Wonoayu, Yusri Fanani mengatakan bahwa dasar hukum melakukan Musrenbangdes, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tentang Pedoman Pembungan Desa, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja (RKP) Pemerintah Desa, Peraturan Pemerintah Desa Wonoayu Nomor 4 Tahun 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Wonoayu Tahun 2021 – 2027.
“Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (steakholder) untuk menyepakati rencana kerja pembangunan desa sesuai tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang desa dilaksanakan dengan mengacu RPJM Desa,”jelas Sekdes Yusri Fanani.
Sementara Plt Camat Wonoayu, H. Imam Mukri yang didapuk sebagai nara sumber menjelaskan bahwa apabila membahas pada pokok materi Musrenbang dibahas 10 menit sudah selesai. Karena, yang dibahas tinggal melengkapi usulan yang belum-belum dan hanya memasukkan saja. “Tugas terberat Tahun 2021. Kenapa, karena waktu itu RPJMDes berpikir 6 tahun kedepan,”jelasnya.
Jika Kepala Desa Wonoayu, Supriyadi, B.Sc masa jabatan 2021-2027 ada tambahan jabatan 2 Tahun hingga 2021-2029. Tim perumus yaitu BPD, LPMD, perangkat desa, kades dan masyarakatnya. “Berpikir 6 tahun ke depannya. Lah hari ini, bicara RPJMDes, yang belum saja untuk direncanakan,”ungkap H. Imam Mukri.
RPJMDes yang banyak selama 6 Tahun, itu dilakukan dengan pola dipreteli. Perencanaan tersebut disebut dengan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa. Sekdesnya sebagai tim perumus. “Tugas kita hari ini, seperti, ketua RT/RW, BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh steakholder untuk mewujudkan cita-cita kepala desa. Apa cita-cita kepala desa? Adalah visi-misi ketika kampanye menjadi kepala desa selama 6 tahun,” beber H. Imam Mukri menyampaikan didepan puluhan peserta rapat Musrenbangdes.
Dalam perjalanannya, lanjut H. Imam Mukri, bahwa terbitlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan Perubahan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang mengubah jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Termasuk merubah jabatan BPD.”Apa konsekuensinya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Maka konsekuensinya merubah RPJMDes dari 6 tahun menjadi 8 tahun,”tandas Abah Imam Mukri.
Abah Imam Mukri menambahkan, perubahan RPJMDes dari 6 menjadi 8 tahun pelaksanaannya ada 2 opsi. Masa jabatan tambahan 2 tahun di Tahun 2028-2029 itu dibagi menjadi 8 atau dibagi dua. “Dua opsi ini terserah bapak ibu peserta Rapat Musrenbang. Yang terpenting adalah mewujudkan cita-cita dan visi-misi kepala desa dengan target 100 persen,”harap Abah Imam Mukri. (adv/dar/nata/red)